RADARMAGELANG.ID, Magelang– Satreskrim Polres Magelang Kota berhasil mengungkap motif sang ibu yang tega membunuh anak kandungnya yang baru lahir. Sekaligus menguburnya secara diam-diam bersama kekasihnya.
AD, 30, warga Salakan, Kelurahan Tidar Selatan melahirkan bayinya sendiri di dalam kamar mandi di rumahnya pada Minggu (21/9/2025) lalu. Bayi perempuan yang dilahirkan AD ini merupakan hasil dari hubungan gelapnya dengan S, 47, warga Dusun Salakan, Desa Mertoyudan. S, sendiri statusnya saat ini masih memiliki istri sah, sedangkan AD merupakan janda anak satu.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum mengatakan, AD yang merupakan ibu kandung dari bayi tersebut, nekat membunuh bayinya karena malu mempunyai anak dari hubungan gelap. Dan dari hasil keterangan yang disampaikan AD kepada tim penyidik PPA Polres Magelang Kota, AD tega mengakhiri nyawa sang bayi perempuan yang baru berusia dua hari itu dengan menyelimuti seluruh tubuh sang bayi.
“Sehingga sang bayi gagal bernafas, dan menyebabkan meninggal dunia,” jelas Kapolres pada konferensi pers di Aula Mako Polres Magelang Kota, Kamis (25/9/2025).
Selain itu, Anita juga menjelaskan, dari hasil pemeriksaan kepada AD, selama hamil tersangka mengaku malu, sehingga keluarga dan tetangga lainnya tidak ada yang tahu kondisi hamilnya. Selain itu, istri sah dari S sendiri yang juga teman dekat dari AD pun juga tidak tahu hubungan mereka, bahkan tidak tahu kalau kondisi AD hamil anak dari S.
“Sebenarnya antara istri sah S dengan AD ini merupakan teman dekat. Namun, istri sah S tidak tahu adanya hubungan terlarang tersebut, meskipun sudah sempat curiga melihat kondisi perut AD yang membesar, tapi AD ini beralasan perutnya membesar karena banyak minum es,” jelas Anita.
Anita menambahkan, sejak dilahirkan sampai dimakamkan, ari-ari bayi itu belum dipotong. “Karena dari mulai awal melahirkan sampai dengan dimakamkan, ari-arinya belum diputus, belum dipisahkan. Sehingga menggunakan alat berupa golok digunakan S untuk memutus, kemudian ari-ari dimakamkan di sekitar rumah AD terpisah dengan bayi (korban),” jelas Anita lebih lanjut.
Tersangka AD dijerat Pasal 80 ayat (3) dan (4) junto Pasal 76C UU RI Nomor 35 Tahun 2014 dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun kurungan penjara dan denda 3 miliar rupiah serta Pasal 341 KUHP tentang seorang ibu yang dengan sengaja menghilangkan jiwa anaknya saat atau setelah dilahirkan dengan ancaman pidana 7 tahun penjara.
Sementara S, pasangan pelaku, dijerat Pasal 181 KUHP tentang menyembunyikan atau mengubur mayat dengan ancaman pidana 9 bulan penjara atau denda Rp 4.500. Mengingat disini peran S, hanya membantu menguburkan sang bayi.
Perihal jika nantinya istri sah SM melaporkan dugaan perzinahan, kata Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana, untuk kasus perzinahan atau pasal 284 KUHP jika istrinya melaporkan bakal ditindaklanjuti. “Kemudian prosesnya juga berbeda dengan penahanan perkara terpisah,” tegas Iwan. (rfk)
Editor : H. Arif Riyanto