RADARMAGELANG.ID, Magelang - Dalam momentum Hari Kejaksaan RI ke-80, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Magelang Zein Yusri Munggaran S.H., M.H., memaparkan kiprah kejaksaan dalam penegakan hukum.
Hal itu ia sampaikan dalam program Jateng Talk di Studio Jawa Pos TV Magelang.
Menurut Zein, fungsi Kejaksaan Negeri tidak hanya soal penuntutan pidana.
“Kami melaksanakan kekuasaan negara di bidang penuntutan, melaksanakan putusan pengadilan, melakukan penyidikan tindak pidana tertentu, sekaligus membantu negara dalam perkara perdata dan tata usaha negara,” ujarnya, Senin (15/9/2025).
Wilayah kerja Kejari Kabupaten Magelang mencakup 21 kecamatan dan 370 desa/kelurahan.
Selain perkara pidana, Kejari juga aktif di bidang perdata dan tata usaha negara (Datun).
Zein menyebut jajarannya berhasil memulihkan keuangan negara hingga miliaran rupiah.
“Tahun 2024 kami memulihkan sekitar Rp 5 miliar. Tahun ini, sejak Januari hingga sekarang, baru sekitar Rp 1,5 miliar. Itu berasal dari kredit macet, tunggakan pajak, maupun retribusi,” jelasnya.
Bidang Datun sendiri bukan hanya sekadar litigasi.
Perannya meliputi penegakan hukum perdata (gugatan/permohonan), pemberian bantuan hukum kepada pemerintah maupun BUMN/BUMD melalui Surat Kuasa Khusus (SKK), pemberian pertimbangan hukum (legal opinion, legal audit, legal assistance), hingga tindakan hukum lain seperti mediasi, fasilitasi, dan konsiliasi untuk menyelamatkan atau merawat aset negara.
Pada 2024, Kejari Magelang bahkan tercatat berhasil memulihkan miliaran rupiah dari berbagai sumber.
Rinciannya, BAPAS sekitar Rp 3,819,975,962, BRI Magelang Rp 1,592,721,208, BRI Muntilan Rp 481,523,713, serta sejumlah pemulihan lain dari BPJS dan BKK.
Dokumen Datun juga mencatat bahwa sebagian besar bantuan hukum berupa penagihan kredit macet oleh bank daerah melalui MoU dan SKK.
Dalam setahun, Kejari Kabupaten Magelang menerima ratusan perkara pidana.
“Sejak Januari 2025 sampai sekarang ada 278 perkara yang kami terima. Sebanyak 256 sudah kami limpahkan ke penuntutan, dan 222 di antaranya sudah diputus pengadilan,” jelas Zein.
Beberapa perkara menonjol di antaranya kasus pencabulan yang melibatkan pimpinan pondok pesantren.
“Dua kasus pencabulan santriwati ini mendapat atensi luas masyarakat. Alhamdulillah putusannya tegas, salah satunya sampai 15 tahun penjara. Hak-hak korban pun terlindungi, bahkan ada restitusi hingga Rp 240 juta,” ungkapnya.
Selain itu, Kejari Kabupaten Magelang juga konsisten menerapkan Restorative Justice (RJ) untuk kasus pidana ringan seperti pencurian.
“RJ bukan pembalasan, tapi pemulihan keadaan. Syaratnya, pelaku bukan residivis, ancaman pidana di bawah 5 tahun, ada perdamaian, dan dukungan masyarakat. Sejauh ini sudah ada 5 perkara yang kami selesaikan melalui RJ,” kata Zein.
Ia menambahkan, Kejari bahkan memiliki Rumah RJ di Kecamatan Borobudur yang berfungsi menampung proses perdamaian dengan melibatkan tokoh masyarakat dan kearifan lokal.
Menanggapi isu integritas aparat, Zein menegaskan pihaknya menjunjung tinggi transparansi dan kode etik.
“Tidak ada main-main, tidak ada suap. Setiap perkara kami ekspose ke publik agar transparan. Saya sebagai Kajari berusaha jadi teladan, di depan memberi contoh, di tengah memberi semangat, dan di belakang mendorong,” tegas pria asli Sukabumi, Jawa Barat ini.
Zein juga mengingatkan, penegakan hukum tidak akan berhasil tanpa dukungan masyarakat.
“Penegakan hukum yang efektif tidak bisa berjalan tanpa dukungan dan kesadaran hukum seluruh warga. Dengan kolaborasi antara penegak hukum dan masyarakat yang sadar dan taat hukum, saya yakin Kabupaten Magelang akan menjadi daerah yang bermartabat, bersih, dan unggul,” pungkasnya. (mg3/aro)
Editor : H. Arif Riyanto