Artikel Ilmiah Berita Entertainment Features Jateng Kecantikan Khazanah Lifestyle Magelang Makan Enak Mungkid Nasional Olahraga Otomotif Piknik Pojok Kampung Semarang Temanggung Travel Viral Wonosobo

Iuran BPJS Ketenagakerjaan Mitra Grab Bisa Dicicil Harian

Magang Radar Magelang • Sabtu, 13 September 2025 | 01:53 WIB

 

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Ferry K Boekan bersama Mitra Grab, Kamis (11/9/2025)  
Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Magelang Ferry K Boekan bersama Mitra Grab, Kamis (11/9/2025)  

RADARMAGELANG.ID, Magelang Mulai saat ini, iuran peserta BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) bagi mitra Grab bisa dicicil sebesar Rp 560 per hari.

Kabar ini pun membawa angin segar bagi mitra Grab, karena disertai kemudahan pembayaran melalui mekanisme pemotongan saldo dari aplikasi Grab secara harian.

Informasi penting ini disampaikan oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan ketika menghelat kopdar Kerja Keras Bebas Cemas bersama mitra Grab Magelang Raya, Kamis (11/9/2025).

Sosialisasi program BPJamsostek ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran para driver sebagai pekerja informal untuk mengikuti program jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Program ini tidak memberatkan mitra Grab dalam membayar iuran secara bulanan. Dari besar iuran Rp 16.800 per bulan, sekarang bisa dicicil setiap hari langsung melalui aplikasi Grab,” ujarnya.

Dari besaran iuran tersebut, para driver sudah mendapatkan perlindungan dua program sekaligus, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Manfaat dari program JKK pun sangat besar. JKK memberikan jaminan perawatan medis tanpa batas atau unlimited, serta mendapat santunan selama tidak bekerja. 

“Ketika sedang masa perawatan, mereka juga diberikan uang santunan sesuai upah yang dilaporkan per bulan, sebagai pengganti gaji selama tidak bisa bekerja,” jelasnya.

Dan apabila driver meninggal dunia karena kecelakaan kerja, maka ahli waris akan mendapatkan santunan sebesar 48 kali upah yang dilaporkan.

Ada juga manfaat tambahan berupa beasiswa pendidikan untuk dua orang anak senilai maksimal Rp 174 juta, mulai TK sampai perguruan tinggi atau kuliah.

Sementara pada program JKM, jika meninggal bukan karena kecelakaan, ahli waris diberikan santunan Rp 42 juta. 

“Santunan kematian tersebut kami harapkan bisa untuk mengganti biaya pemakaman, dan bisa dimanfaatkan oleh ahli waris untuk melanjutkan hidup ketika tulang punggung keluarga telah meninggal,” tambahnya.

Dalam acara ini, BPJS Ketenagakerjaan Magelang membagikan berbagai hadiah menarik untuk mitra Grab.

Selain itu, ada penyerahan kartu peserta secara simbolis dan penyerahan santunan kematian kepada ahli waris dari pedagang kuliner di Kota Magelang yang meninggal karena sakit. (mg2/mg1/put/bis)

 

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#grab #BPJS Ketenagakerjaan #ojol #driver online #kopdar #Iuran