Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Tenaga Pendidik di Bawah Kemenag Kabupaten Magelang Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan

Puput Puspitasari • Sabtu, 30 Agustus 2025 | 23:40 WIB
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris tenaga pendidik/kependidikan di bawah naungan Kemenag Kabupaten Magelang, Kamis (28/8/202
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan menyerahkan santunan kematian kepada ahli waris tenaga pendidik/kependidikan di bawah naungan Kemenag Kabupaten Magelang, Kamis (28/8/202

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Melindungi pekerja menjadi tujuan utama BPJS Ketenagakerjaan. Tidak terkecuali bagi tenaga pendidik dan  kependidikan di bawah Kementerian Agama Kabupaten Magelang.

Dengan dibangunnya kerja sama antara kedua belah pihak, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja.

BPJS Ketenagakerjaan Magelang pun memberikan sosialisasi manfaat program BPJS Ketenagakerjaan kepada lembaga pendidikan dan madrasah di bawah Kemenag Kabupaten Magelang, di aula kantor setempat, Kamis (28/8/2025). Acara ini diikuti 250 peserta.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan menyampaikan risiko kerja bisa saja terjadi di mana saja, termasuk di lingkungan sekolah.

Penting bagi tenaga kependidikan yang menjalankan aktivitasnya di sekolah untuk terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 

Lingkup perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, yaitu mulai dari perjalanan berangkat ke sekolah, segala aktivitas di sekolah, hingga perjalanan kembali ke rumah. Sehingga secara penuh tenaga kependidikan dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.

Manfaatnya yang akan diterima sangat besar, seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan.

Jika meninggal bukan karena kecelakaan kerja, maka diberikan santunan Jaminan Kematian (JKM) sebesar Rp 42 juta.

“Selain itu, juga diberikan santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta,” imbuh Very.

Pada kesempatan itu, Verry menyerahkan santunan JKM masing-masing Rp 42 juta kepada ahli waris Galih Ridho Prastyo (MI IT Cahaya Hati, Sawangan) dan ahli waris dari Itriyatul Mahbubah (RA Walisongo Sidowangi 2, Kajoran). (put/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#BP Jamsostek #Pendidikan #madrasah #STMB #JKM #BPJS Ketenagakerjaan Magelang