RADARMAGELANG.ID, Magelang - Wali Kota Magelang Damar Prasetyono mengaku kaget mendengar adanya sebuah klinik hewan yang memberikan pelayanan kepada manusia.
Apalagi klinik tersebut juga menggunakan produk sekretom, yang dianggap ilegal oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI).
“Saya tekankan kepada teman-teman semua, khususnya tenaga medis, dokter, dan sebagainya yang berpraktik di Kota Magelang khususnya. Harus memiliki surat izin praktek,” ujarnya dengan tegas.
Ia berharap, ini menjadi semacam pengingat untuk semuanya.
Agar ke depan lebih disiplin dan taat terhadap aturan.
“Jujur, saya benar-benar prihatin. Dan semoga kedepan hal ini tidak terjadi lagi,” ucapnya.
Baca Juga: BPOM RI Tindak Dokter Hewan di Kota Magelang Buka Praktik Pengobatan dengan Produk Sekretom Ilegal
Pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pendalaman-pendalaman lebih lanjut.
Supaya hal seperti ini tidak kembali terjadi di kemudian hari, khususnya di Kota Magelang.
Diberitakan sebelumnya, pada Rabu (27/8/2025) kemarin, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM RI) resmi menyatakan bahwa sarana peredaran produk sekretom di wilayah Magelang, Jawa Tengah itu merupakan ilegal.
Temuan ini merupakan hasil pengawasan BPOM yang ditindaklanjuti dengan penindakan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) BPOM bersama dengan Koordinator Pengawas (Korwas) PPNS Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI (Bareskrim Polri).
Sarana peredaran ini merupakan praktik dokter hewan yang berlokasi di Kelurahan Potrobangsan, Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang, Jawa Tengah.
Adapun produk sekretom merupakan salah satu produk biologi yang merupakan turunan dari sel punca/stem cell.
Sekretom didefinisikan sebagai keseluruhan bahan yang dilepaskan oleh sel punca, mencakup mikrovesikel, eksosom, protein, sitokin, zat mirip hormon (hormone-like substances), dan zat imunomodulator. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto