Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Kapan Pencairan KIP-Kuliah Semester Ganjil 2025 Dilakukan? Simak Penjelasan Berikut

Magang Radar Magelang • Sabtu, 23 Agustus 2025 | 15:04 WIB
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah
Ilustrasi Kartu Indonesia Pintar Kuliah

RadarMagelang.ID – Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K) merupakan sebuah program beasiswa pendidikan yang memiliki tujuan untuk membantu mahasiswa berprestasi namun mengalami kendala dalam segi ekonomi. KIP-K dulunya bernama Bidikmisi, namun berubah menjadi Kartu Indonesia Pintar Kuliah di era pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Pencairan KIP-K sering menjadi pertanyaan banyak mahasiswa setiap awal semester. Hal ini karena banyak mahasiswa penerima bantuan yang belum mengetahui jadwal dan syarat – syarat pencairan KIP-Kuliah.

Sebenarnya jadwal pencairan KIP-Kuliah setiap semesternya sudah memiliki jadwal pasti yang menjadi acuan.

Jadwal Pencairan KIP – Kuliah

KIP-Kuliah memiliki timline pencairan yang berbeda setiap semesternya, misalnya untuk semester ganjil dibuka antara bulan September Februari sedangkan untuk semester genap antara Maret – Agustus. Cepat lambatnya pencairan dana KIP-Kuliah tergantung kapan kampus mengajukan ke PPAPT Kemdiktisaintek.

Perguruan Tinggi Negeri (PTN) biasanya lebih cepat dalam pencairan KIP-Kuliah, karena mereka bisa langsung mengajukkan ke sitem KIP-Kuliah.

Berbeda dengan Perguruan Tinggi Swasta (PTN) yang harus melalui LLDIKTI wilayah mereka masing – masing. Selain itu, PTN juga memulai awal semester lebih cepat dibanding PTS hal ini juga menjadi hal yang mempengaruhi kenapa PTN lebih cepat pencairannya dibandingkan PTS.

Syarat Pencairan KIP-Kuliah

Dalam proses pencairan KIP-Kuliah Kemdiktisaintek memiliki syarat – syarat yang harus dipenuhi sebelum kampus melakukan pengajuan ke sistem KIP-Kuliah. Berikut syarat – syarat pencairan KIP-Kuliah :

  1. Kampus melakukan evalusi berkaitan dengan Ideks Prestasi dalam semester berjalan (semester sebelumnya).
  2. Melakukan update/pelaporan hasil pembelajaran & krs mahasiswa di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI).
  3. Mengunggah surat pengantar untuk permohonan pencairan mahasiswa KIP-K Ongoing Genap/Ganjil semester yang akan berjalan.
  4. Melakukan pengajuan di sistem KIP-Kuliah.

Proses Pencairan Semester Ganjil 2025

 

Progres pencairan KIP Kuliah
Progres pencairan KIP Kuliah

Saat ini proses pencairan KIP-Kuliah sudah mulai dibuka oleh PPAPT Kemdiktisaintek, hal ini dapat dilihat dari beberapa mahasiswa penerima KIP-Kuliah yang memberikan tangkapan layer pengajuan pencairan di laman KIP-Kuliah masing – masing.

Namun proses pencairan kembali lagi kepada kampus, jika masih belum memenuhi persyaratan yang diberikkan maka kampus masih belum bisa mengajukan pencairan ke PPAPT Kemdiktisaintek.

Hal yang bisa dilihat oleh teman – teman mahasiswa apakah proses pengajuan pencairan akan segera dimulai bisa dilihat pada laman PDDIKTI, jika data sudah update ke semester ganjil maka proses pengajuan pencairan bisa jadi akan segera dimulai.

Besaran Bantuan Pendidikan KIP-Kuliah

Besar bantuan KIP-Kuliah berfariasi tergantung akreditasi prodi dan klaster wilayah dari kampus. Terdapat dua komponen pembiayaan yang di biayai oleh KIP-Kuliah, yaitu biaya pendidikan dan biaya hidup. Berikut rincian besaran bantuan KIP-Kuliah :

  1. Biaya Pendidikan
    • Prodi akreditasi A/Unggul : Maksimal Rp 8.000.000 (Rp 12.000.000 untuk prodi kedokteran)
    • Prodi akreditasi B/Baik Sekali : Maksimal Rp 4.000.000
    • Prodi akreditasi C/Baik : Maksimal Rp 2.400.000
  2. Biaya Hidup
    • Klaster I : Rp 800.000 per bulan
    • Klaster II : Rp 950.000 per bulan
    • Klaster III : Rp 1.100.000 per bulan
    • Klaster IV : Rp 1.250.000 per bulan
    • Klaster V : Rp 1.400.000 per bulan

(mg2)

Editor : Lis Retno Wibowo
#Pendidikan #pencairan kip #KIP kuliah