RADARMAGELANG.ID, Jakarta – Layanan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) semakin dekat dengan masyarakat.
Sebab, BPJS Kesehatan menghadirkan berbagai kanal layanan digital, on site, serta memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan sampai ke pelosok negeri.
Dalam acara public expose : Pengelolaan Program dan Keuangan BPJS Kesehatan Tahun 2024, Senin (14/07/2025), BPJS Kesehatan menyampaikan capaian kinerja mereka.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menjelaskan, jumlah JKN sampai akhir 2024 mencapai 278,1 juta peserta atau 98,45 persen.
Kepesertaan JKN ini didukung 35 provinsi dan 473 kabupaten/kota yang telah mencapai predikat Universal Health Coverage (UHC).
BPJS Kesehatan pun memastikan bahwa setiap peserta memeroleh layanan yang memadai.
“Untuk menjangkau peserta sampai ke pelosok daerah, kami menghadirkan layanan BPJS Keliling di 37.858 titik lokasi dengan menghasilkan 940.158 transaksi layanan,” kata Ghufron—sapaan akrabnya.
BPJS Kesehatan juga membangun kerja sama dengan pemerintah daerah (pemda) dalam mewujudkan pelayanan satu atap di Mal Pelayanan Publik (MPP).
Sampai dengan akhir tahun 2024, BPJS Kesehatan hadir di 227 titik MPP dan menghasilkan 379.921 transaksi layanan.
Sementara demi menjangkau peserta di daerah yang belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat (DBTFMS), BPJS Kesehatan menggandeng rumah sakit apung, mengirim tenaga kesehatan, dan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan dengan kriteria tertentu di wilayah Sumatera Utara, Kalimantan Utara, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tenggara, Papua, Papua Barat Daya, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Tengah.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga mencatat pertumbuhan 28 persen dari jumlah Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) mitra.
Pada 2014 lalu, jumlah FKTP mitra semula 18.437 menjadi 23.682. Sedangkan jumlah mitra rumah sakit naik 88 persen, dari 1.681 menjadi 3.162.
“Kami juga mengoptimalkan aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (Pandawa), Voice Interactive JKN (Vika), dan BPJS Kesehatan Care Center 165,” imbuhnya.
Di samping itu, BPJS Kesehatan menyediakan layanan antrean online yang terhubung dengan aplikasi Mobile JKN. Antrean online ini dapat memberikan kepastian layanan pasien, serta memangkas waktu tunggu di faskes.
“Layanan ini telah dimanfaatkan lebih dari 22 FKTP dan 3.132 rumah sakit,” tandasnya.
Dalam rangka simplifikasi layanan, Ghufron melanjutkan, BPJS Kesehatan memberikan kemudahan akses layanan bagi peserta dengan penyakit kronis. Mereka bisa mengikuti program rujuk balik (PRB). Dengan PRB, pasien lebih mudah dalam memperpanjang rujukan dan menebus resep obat.
Komitmen menghadirkan layanan yang berkualitas juga tercermin pada hasil audit keuangan Dana Jaminan Sosial (DJS) 2024 yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Modifikasian sebanyak 11 kali berturut-turut sejak era BPJS Kesehatan.
Selain itu, BPJS Kesehatan juga berhasil menjaga kesehatan Dana Jaminan Sosial (DJS) dengan aset bersih mencapai Rp 49,52 triliun pada 2024, masih sesuai ketentuan untuk menutup pembayaran klaim setidaknya 3,40 bulan ke depan.
Hasil investasinya juga mencapai Rp 5.395,6 miliar, melebihi target yang ditetapkan.
Ghufron juga menyebut, sepanjang tahun 2024 total pemanfaatan layanan JKN mencapai 673,9 juta kunjungan atau rata-rata 1,8 juta pemanfaatan per hari.
Hal ini membuktikan semakin tingginya kepercayaan masyarakat terhadap BPJS Kesehatan dan program JKN.
“Kami menegaskan bahwa Program JKN merupakan wujud gotong royong bangsa, sehingga semua lapisan masyarakat bisa mengakses layanan kesehatan yang adil, terjangkau, dan berkualitas. Kami juga terus memastikan bahwa mereka yang tinggal di pedalaman tetap bisa mendapatkan layanan terbaik,” tegasnya.
Ketua Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir menegaskan, bahwa capaian kinerja BPJS Kesehatan pada tahun 2024 menjadi titik penting dalam perjalanan program JKN menuju fase maturitas.
Kadir menyebut, seluruh jajaran Dewan Pengawas BPJS Kesehatan mengapresiasi pencapaian yang didapat, khususnya predikat WTM dalam laporan keuangan dan membaiknya kondisi Aset Bersih DJS Kesehatan.
“Pengelolaan program JKN yang mengusung prinsip good governance juga diawasi oleh banyak pihak, terlebih undang-undang mengamanatkan BPJS Kesehatan sebagai badan publik yang bertanggung jawab kepada Presiden.
Melalui pengawasan yang ketat oleh sejumlah pihak, dana publik yang diamanahkan peserta kepada BPJS Kesehatan dapat dikelola secara transparan,” tambah Kadir.
Kadir mengatakan Program JKN yang mulai berjalan sejak 1 Januari 2014 telah menjelma menjadi program strategis nasional yang berdampak besar terhadap pemerataan akses layanan kesehatan.
Berkat program JKN, seluruh masyarakat Indonesia, baik di kota maupun di wilayah pedalaman memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh layanan kesehatan yang adil.
Hal ini menjadi wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak dasar warga negara.
“Kinerja yang dicapai tahun ini bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang meningkatnya kepercayaan publik dan kualitas layanan yang diterima peserta JKN di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (put)
Editor : H. Arif Riyanto