RADARMAGELANG.ID, Magelang—Bea Cukai Magelang berhasil menggagalkan penyelundupan 2,7 juta batang rokok ilegal yang siap edar.
Total potensi kerugian negara yang berhasil diamankan petugas pada semester 1 tahun 2025 senilai Rp 3,3 miliar.
Sementara hasil penindakan sepanjang 2024, Bea Cukai Magelang menyelamatkan potensi penerimaan negara yang hilang sampai Rp 2,5 miliar, dari 3 juta batang rokok ilegal yang disita.
Dalam kesempatan Bincang-Bincang Jawa Pos TV di studio Magelang, Pemeriksa Bea Cukai Magelang Ahli Pertama Dedik Agus Satriawan menyebutkan, jutaan rokok ilegal yang diamankan sejak Januari-Juni 2025 itu akan segera dimusnahkan. Jumlah temuan ini sekaligus membuktikan adanya keberhasilan dari petugas gabungan dalam melaksanakan operasi pengawasan rokok ilegal dan masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal.
“Jika dilihat dari angkanya, memang ada tren kenaikan peredaran rokok ilegal. Hal itu bisa disebabkan karena semakin banyak jumlah produksinya, maupun dipengaruhi dari keberhasilan petugas dalam pengawasan,” ujar Dedik dalam program acara yang mengangkat tema “Gempur Rokok Ilegal Sampai ke Akarnya,” Jumat (4/7/2025).
Dedik berujar, rokok ilegal semakin banyak diproduksi karena permintaan masyarakat yang meningkat.
Permintaan ini dipengaruhi oleh harga rokok ilegal yang dibanderol murah. Sayangnya, masih banyak masyarakat yang abai akan dampak buruk yang timbul dari rokok ilegal.
Pertama, bahan yang terkandung dalam rokok ilegal tidak terukur. Sehingga dipastikan mengandung bahan berbahaya bagi kesehatan.
“Rokok ilegal tidak melalui uji laboratorium terkait kadar tar dan nikotin dalam rokok,” ungkapnya.
Kedua, jelas dia, rokok ilegal merugikan dari sisi penerimaan negara.
Padahal penerimaan negara memberikan pengaruh terhadap pertumbuhan ekonomi, kesejahteraan masyarakat, peningkatan fasilitas layanan publik, dan lainnya.
“Pendapatan cukai yang kita peroleh dari hasil tembakau dalam negeri, sebanyak 3 persen akan dibagikan lagi ke daerah penghasil cukai tembakau dan tembakau kering. Di Kota Magelang, tahun ini mendapatkan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) sebesar Rp 14,38 miliar,” bebernya.
Ketika rokok ilegal bisa diberantas, bisa dipastikan penerimaan negara dari sektor cukai akan meningkat.
Dan nilai transfer DBHCHT yang diterima tiap daerah juga ikut meningkat setiap tahunnya.
“DBHCHT itu digunakan 50 persennya untuk kesejahteraan masyarakat, salah satunya untuk bantuan langsung tunai (BLT), 40 persen untuk bidang kesehatan, dan 10 persen untuk kegiatan sosialisasi dan penegakan hukum,” imbuhnya.
Pemeriksa Bea dan Cukai Magelang Dwi Cahyo Setyaji menambahkan, pihaknya telah memetakan titik rawan peredaran rokok ilegal di wilayah kerjanya.
Yakni, di perbatasan Magelang-Semarang, Wonosobo, Purworejo, dan perbatasan Magelang-Jogjakarta.
“Kota Magelang ini berada di jalur perlintasan, sehingga tetap kita waspadai menjadi lokasi transaksi,” terang Cahyo—begitu akrab disapa.
Selain melakukan pengawasan di darat, operasi rokok ilegal juga menyasar ke marketplace.
Kemudian ke jasa ekspedisi.
“Dengan perkembangan zaman, terjadi pola perubahan peredaran rokok ilegal. Tidak hanya dijual secara langsung, tapi juga melalui marketplace,” terangnya.
Pihaknya pun mendorong masyarakat untuk memerangi peredaran rokok ilegal.
Masyarakat sebaiknya mencurigai jika ada rokok dengan kemasan polos, tanpa pita cukai atau memakai cukai bekas, tidak disertai tanda peringatan bahaya merokok, memiliki merek yang mirip dengan produk rokok resmi, dan dijual dengan harga sangat murah.
“Jika ada yang menawarkan rokok dengan ciri-ciri seperti itu, masyarakat wajib menolak,” tandasnya.
Sementara bagi pelaku pengedar rokok ilegal dapat dikenai sanksi kurungan penjara 1-8 tahun dan denda 2-20 kali dari nilai cukai yang seharusnya dibayar.
Kabid Komunikasi Informasi Publik (KIP) Diskominsta Kota Magelang Noki Rachmanto menambahkan, pihaknya berkomitmen untuk memerangi peredaran rokok ilegal di Magelang.
Dalam berbagai kesempatan, Diskominsta juga memberikan sosialisasi mengenai ketentuan di bidang cukai dan mengenalkan ciri-ciri rokok ilegal kepada masyarakat melalui kegiatan sosialisasi tatap muka, media cetak seperti surat kabar dan baliho.
Kemudian media elektronik dengan program acara talkshow, podcast, dan iklan layanan masyarakat. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto