Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Bawa Kabur Dana Talangan KSP Mustika Rp 550 Juta, Warga Sleman dan Borobudur Ditangkap

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 21 Mei 2025 | 03:00 WIB
Tersangka AP dan WD, dua pelaku yang membawa kabur dana talangan KSP Mustika sebesar Rp 550 juta.
Tersangka AP dan WD, dua pelaku yang membawa kabur dana talangan KSP Mustika sebesar Rp 550 juta.

RADARMAGELANG.ID, Magelang–Dua pria asal Sleman, Jogjakarta dan Borobudur, Kabupaten Magelang ini harus berurusan dengan polisi.

Keduanya terbukti membawa kabur dana talangan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mustika senilai Rp 550 juta.

Kedua pelaku adalah AP, 25, warga Sidokarto, Kecamatan Godean, Kabupaten Sleman, dan WD, 34, marketing KSP Mustika, warga Desa Karanganyar, Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Keduanya melakukan aksi penipuan uang dengan modus merekayasa pinjaman dana talangan yang dilakukan antara nasabah dan marketing dengan tujuan untuk mendapatkan keuntungan.

Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, kedua pelaku nekat melakukan rekayasa pinjaman hanya untuk membayar utang.

Aksi penipuan uang koperasi ini berawal sekitar April 2024, AP dan WD diduga bekerja sama melakukan pengajuan pinjaman dana talangan di KSP Mustika dengan menggunakan SPPK dari salah satu bank BUMN yang sudah tidak berlaku atau telah digunakan sebelumnya.

Dalam skema ini, AP berperan mengondisikan pihak marketing Bank BUMN agar saat dikonfirmasi menyatakan bahwa SPPK tersebut belum dicairkan, sehingga pinjaman di KSP Mustika bisa diproses.

Sementara WD yang merupakan karyawan KSP Mustika mengatur proses pengajuan atas nama AP, dan memodifikasi mekanisme pencairan dana, yang semestinya hanya boleh digunakan untuk pelunasan, menjadi dapat ditarik tunai di sebuah bank swasta di Jogjakarta oleh AP.

Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menjelaskan, dalam aksinya, awalnya WD mengajukan transfer uang Rp 550 juta dari dana talangan KSP Mustika yang disimpan di Bank Mandiri.

Tujuan transfer tersebut ke rekening Bank Panin milik AP, bekas nasabah KSP Mustika.

“WD memodifikasi pencairan dana yang hanya boleh digunakan untuk pelunasan, menjadi dapat ditarik tunai oleh AP,” ungkap Iwan.

Usai berhasil melakukan penarikan, AP dan WD langsung menggunakan uang tersebut untuk melunasi utang mereka.

“WD dan AP memiliki utang sebesar Rp 550 juta ke sebuah CV,” jelas kasat reskrim.

Setelah melakukan penyelewengan dana talangan tersebut, WD langsung kabur ke Kabupaten Siak, Riau, dan ditangkap pada 1 Mei 2025 lalu. “Di sana WD mengaku jualan cilok,” kata Iwan mengenai keseharian WD selama di lokasi pelarian.

Dari hasil laporan tersebut, AP dan WD berhasil diamankan pada 1 Mei 2025.

Pelaku AP ditangkap di Jogjakarta, sedangkan WD diamankan di Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Kedua pelaku penipuan ini akan dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#dana talangan #AKBP Anita Indah Setyaningrum #Kecamatan Borobudur #kecamatan godean #Kabupaten Magelang #koperasi simpan pinjam