RADARMAGELANG.ID, Magelang—Asih Widiyarti tak kuasa menahan tangisnya, kala menerima santunan kematian Rp 124,7 juta dari BPJS Ketenagakerjaan (BPJamsostek) Cabang Magelang, Jumat (16/5).
Ia teringat kepergian sang suami yang meninggal secara mendadak saat berjaga malam di Kantor Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang, 2 Februari 2025 lalu. Slamet Riyanto—suaminya itu merupakan tenaga harian lepas (THL) di dinas tersebut.
Asih yang masih memiliki anak kelas 2 SMA sempat putus asa. Ia takut tak bisa melanjutkan kehidupan yang baik, karena tulang punggung keluarga telah pergi. Kini kekhawatiran itu pun sirna. Ia yakin, suaminya pergi tak meninggalkan kesulitan. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diikuti almarhum suami benar-benar cair, dan masuk ke rekeningnya.
“Uangnya sudah masuk, belum saya gunakan sama sekali. Saya ingin membeli rumah untuk tempat tinggal yang layak untuk anak saya,” tuturnya dengan penuh derai air mata.
Santunan yang diterima Asih Widiyarti diserahkan BPJamsostek Cabang Magelang saat berlangsungnya peringatan Hari Buruh Internasional atau Mayday tingkat Kota Magelang, di Terminal Tipe C Tidar Kota Magelang. Selain Asih, BPJamsostek juga menyerahkan santunan dari program Jaminan Kematian (JKM) Rp 42 juta kepada ahli waris peserta, Sukaryadi, merupakan pengurus RT/RW di Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara. Kemudian kepada ahli waris peserta Muhammad Endra Wahyu sebesar Rp 53,8 juta dari pencairan program santunan JKM, Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Kristoforus Boekan menjelaskan bahwa program JKK melindungi pekerja dari berangkat kerja, di lokasi kerja, bahkan sampai kembali ke rumah. Selain itu, meninggal dengan kategori mendadak.
“Disebut meninggal mendadak apabila terkena serangan penyakit dan tidak lebih dari 1x24 jam setelah kena serangan penyakit, (peserta) langsung meninggal. Kasus seperti ini masuk dalam kategori kecelakaan kerja,” jelas Verry.
Verry menjelaskan bahwa program BPJamsostek hadir tidak hanya memberikan perlindungan bagi peserta saja. Manfaat program ini bisa dirasakan oleh keluarga peserta atau ahli waris. Santunan yang diberikan kepada ahli waris ditujukan untuk jaring pengaman sosial, sehingga tidak muncul kemiskinan baru akibat tulang punggung keluarga telah tiada.
“Kami tidak lelah mengedukasi masyarakat, bahwa ikut program BPJamsostek ini adalah hak setiap pekerja yang sudah diatur dalam konstitusi dan ada regulasinya, sehingga jika tidak ikut program ini akan rugi, sayang sekali,” tuturnya.
Pihaknya mengapresiasi para pemberi kerja di Kota Magelang yang sudah mendaftarkan pekerjanya ke dalam program BPJamsostek. Meskipun masih ada pengusaha yang belum mengikutsertakan keseluruhan pekerja dalam program ini.
Verry berujar, keikutsertaan dalam program BPJamsostek bukan hanya menjadi kewajiban setiap perusahaan. Sebetulnya program ini bisa menyelamatkan keuangan perusahaan ketika ada karyawannya yang mengalami kecelakaan maupun kematian.
“Sesuai peraturan pemerintah, jika ada karyawan yang tidak terlindungi program BPJamsostek, maka perusahaan harus menanggung biaya pengobatan tenaga kerja,” ungkapnya.
Prinsip tebang pilih dalam mendaftarkan karyawan ke BPJamsostek dianggap rentan memicu konflik antarkaryawan. Kecemburuan pemenuhan hak tiap karyawan yang tidak sama akan menurunkan produktivitas karyawan.
“Karena itu, kami bersama Pengawas Ketenagakerjaan (Wasnaker) dan Disnaker turun ke perusahaan-perusahaan untuk mengedukasi supaya semua tenaga kerja didaftarkan dalam program BPJamsostek,” tandasnya.
Sementara itu, Kepala Disnaker Kota Magelang Wawan Setiadi memandang program BPJamsostek hadir untuk kepentingan bersama. Dalam iurannya, pengusaha wajib membayar 4 persen dan 1 persen ditanggung oleh pekerja. Prinsip gotong-royong ini mencerminkan bahwa keberlanjutan program BPJamsostek dipengaruhi oleh semuanya.
“Pemberian santunan ini menunjukkan pemerintah dan perusahaan hadir dan peduli dengan para buruh atau pekerja,” jelasnya.
Ia berharap, perusahaan di Kota Magelang mendaftarkan seluruh pekerjanya. Tahun ini pihaknya kembali membiayai iuran bagi 2.160-an pekerja rentan ke dalam program BPJamsostek. (put/bis/aro)
Editor : H. Arif Riyanto