Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Inspektorat Kota Magelang Gigih Membangun Budaya Antikorupsi

Puput Puspitasari • Selasa, 29 April 2025 | 06:17 WIB
Inspektur Daerah Kota Magelang Larsita
Inspektur Daerah Kota Magelang Larsita

RADARMAGELANG.ID, Magelang—Inspektorat Daerah Kota Magelang gigih membangun budaya antikorupsi di Kota Magelang.

Budaya ini diyakini dapat mencegah korupsi, menciptakan pemerintahan yang bersih, dan meningkatkan kepercayaan masyarakat.  

Berbagai kegiatan pencegahan tidak hanya untuk kalangan pegawai pemerintahan saja.

Namun juga menyentuh lapisan masyarakat, tidak terkecuali di kalangan pelajar.

Auditor Ahli Pertama Inspektorat Daerah Kota Magelang Abid Arafgani mengatakan, budaya antikorupsi harus dibentuk sejak dini.

Semakin kuat fondasi antikorupsi dibangun, semakin kuat pula implementasinya di kemudian hari.

“Jika budaya antikorupsi sudah melekat sejak dini, kami yakin sikap tegas antikorupsi akan terbawa sampai mereka besar nanti,” jelasnya, baru-baru ini.

Inspektur Daerah Kota Magelang Larsita menambahkan, Inspektorat merupakan salah satu perangkat daerah yang membidangi unsur pengawasan.

Menurut Peraturan Pemerintah (PP) 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), Inspektorat Daerah merupakan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang bertanggung jawab langsung kepada wali kota.  

“Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dibentuk dengan tugas melaksanakan pengawasan intern di lingkungan Pemerintah yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinan (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities),” jelasnya.

Hadirnya APIP, katanya, diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangan dan ruang lingkupnya.

Caranya, dengan memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan/ekonomis, efisiensi, dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi (3E dan 1K).

Juga dengan memberikan peringatan dini untuk meningkatkan efektivitas manajemen risiko dan pengendalian intern dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi.

Terakhir dengan cara memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi.

“Korupsi secara harfiah menunjukkan kepada perbuatan yang rusak, busuk, bejat, tidak jujur yang disangkutpautkan dengan keuangan,” tegasnya.

Kata Larsita, di dalam UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ada tujuh jenis utama kelompok korupsi, yaitu kerugian keuangan negara, suap-menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.

"Jika dikaitkan dengan tujuh jenis korupsi itu, maka pungli ini masuk di suap, pemerasan, atau gratifikasi. Perlu kita waspadai bersama praktik pungli ini, karena juga dapat merusak," tandasnya. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pemkot magelang #antikorupsi #mencegah korupsi #inspektorat #larsita