Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Tiga Debt Collector Diduga Terlibat Pasok Motor Bodong, Kasus Jual Beli Motor Berkedok Bengkel di Tidar Utara Magelang

Haryanto • Senin, 28 April 2025 | 22:44 WIB
Sebanyak 38 motor bodong yang diamankan aparat Polda Jateng dari gudang di Jalan Beringin, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang.
Sebanyak 38 motor bodong yang diamankan aparat Polda Jateng dari gudang di Jalan Beringin, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang.

RADARMAGELANG.ID, Magelang - Tiga orang debt colector alias DC akan diperiksa penyidik Dirreskrimum Polda Jateng.

Pemeriksaan ini buntut ungkap kasus pembongkaran jual beli sepeda motor tanpa kelengkapan surat di wilayah Kota Magelang.

Diduga tiga DC tersebut ikut terlibat dengan modus menjual sepeda motor ke penadah bernama Didi Gunawan, 41, warga Rejowinangun, Magelang Selatan, Kota Magelang.

Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio menyampaikan, masih terus melakukan pengembangan terhadap ungkap kasus tersebut.

Pihaknya juga menyebut adanya kendaraan roda dua yang diperoleh dari DC.

"Ada beberapa hal yang saat ini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan. Ada motor yang berasal dari DC yang diminta oleh Finance untuk mencari kendaraan tersebut," ungkapnya saat rilis di Mapolda Jateng, Senin (28/4/2025).

Baca Juga: Jadi Penadah Motor Bodong, Warga Rejowinangun Magelang Ditangkap, Tersangka Berkedok Buka Bengkel Motor dan Menjual Sparepart

"Begitu telah mendapatkan, DC ini bukan menyerahkan kepada pihak leasing, tetapi dibuat kepentingan pribadi dengan dijual kepada tersangka," jelasnya.

Barang bukti yang disita dalam ungkap kasus ini sebanyak 38 sepeda motor dari berbagai merek. Barang tersebut ditemukan di sebuah rumah atau gudang di Jalan Beringin, Kelurahan Tidar Utara, Kota Magelang, Kamis (10/4/2025).

Tersangka Didi Gunawan membeli satu unit sepeda motor tanpa STNK dan BPKB di kisaran harga Rp 3 juta-Rp 4 juta.

Dwi Subagio menyebut, ada kerja sama dengan DC dalam mendapatkan kendaraan tersebut.

"Ada kerja sama dengan DC, nama sudah teridentifikasi. Ada beberapa orang. Saat ini yang tertera kurang lebih ada tiga orang. Ini sedang proses penyidikan, sudah berjalan. Kami sudah melayangkan surat pemanggilan. Kalau tidak kooperatif, kami lakukan tindakan tegas," katanya.

Sebelumnya diberitakan, sebuah rumah gudang di Jalan Beringin Desa Tidar Utara Kota Magelang digerebek anggota Jatanras Dirreskrimum Polda Jateng.

Penindakan ini kaitannya kasus penadahan sepeda motor tanpa kelengkapan surat.

Seorang pemilik diamankan dan telah ditetapkan sebagai tersangka, bernama Didi Gunawan, 41, warga Rejowinangun, Magelang Selatan, Kota Magelang.

Penindakan ini dilakukan Kamis (10/4/2025).

"Kami melakukan penindakan terhadap pelaku penadahan yang telah menerima kendaraan roda dua dari orang-orang yang tidak mempunyai hak," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Senin (28/4/2025).

Penindakan tersebut juga mengamankan puluhan kendaraan roda dua dari berbagai merek.

Terlihat, barang bukti tersebut terpampang di depan Markas Ditreskrimum Polda Jateng, dan dipasangi police line.

Baca Juga: Tinggi, Kasus Pernikahan Anak di Temanggung, Dalam Tiga Tahun Tercatat 1.039 Kasus

"Barang bukti ada 38 sepeda motor yang berhasil kami sita," bebernya.

Barang bukti yang diperoleh tersangka didapat dengan cara membeli tanpa kelengkapan surat, baik STNK maupun BPKB dari perorangan.

Kemudian disimpan di dalam gudang dan dijual secara terpisah alias pretelan.

"Berapa banyak, yang bersangkutan tidak bisa menghitung dan tidak bisa memastikan. Karena tersangka membuka bengkel menerima barang-barang tersebut. Setelah menerima barang, kemudian dipreteli lalu sparepart diperjualbelikanbelikan melalui bengkelnya," jelasnya.

Sampai sekarang ini, ungkap kasus tersebut masih dalam pengembangan.

Sedangkan tersangka juga masih mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 481 dan 480 KUHP dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.

Tersangka Didi Gunawan mengaku sudah membuka bengkel kurang lebih lima tahun.

Pihaknya berdalih, menjalani bisnis jual beli sparepart motor bodong ini baru sekitar dua tahun.

"Itu baru setahun-dua tahun ini jual belinya. Dipreteli, saya jual satu persatu. Kalau laku ya kurang lebih 4 jutaan. Nomor rangka dan nomor mesin dihilangkan pakai alat gerinda," katanya. (mha/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#motor curian #debt collector #tidar utara #bengkel #polda jateng #motor bodong