Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Polres Magelang Kota Tindak Pelaku Peredaran Miras, Asusila, Premanisme, dan Narkoba

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 21 Februari 2025 | 19:10 WIB
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum saat menginterogasi tiga tersangka narkoba dan psikotropika saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025) pagi.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum saat menginterogasi tiga tersangka narkoba dan psikotropika saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025) pagi.

RADARMAGELANG.ID, Magelang–Hasil giat cipta kondisi kamtibmas, Polres Magelang Kota berhasil mengamankan 38 kasus peredaran minuman beralkohol (miras) ilegal.

Dari 38 kasus ini, total ada 54 pelaku yang diamankan.

Sebanyak 19 orang di antaranya sudah disidangkan.

Bahkan, satu pelaku penjual miras sudah diputus dengan hukuman denda Rp 20 juta.

“Sisanya 35 orang mendapatkan pembinaan,” ujar Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum saat konferensi pers, Jumat (21/2/2025) pagi .

Anita menyampaikan, selain peredaran miras, pihaknya juga berhasil melakukan penegakan hukum terhadap perbuatan asusila, dengan melakukan 16 kegiatan di tujuh hotel atau penginapan.

Dalam kegiatan ini, polisi berhasil melakukan pembinaan terhadap tujuh pasangan atau 14 orang pelaku asusila bukan suami istri.

“Mereka semua mendapatkan pembinaan  serta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut,” katanya.

Ia menambahkan, pihaknya juga menindak pelaku premanisme di wilayah hukum Polres Magelang Kota.

Total ada 18 kasus yang ditangani.

Sebanyak 10 orang yang terlibat sebagai juru parkir liar atau "pak ogah" diberikan pembinaan.

Dalam penindakan ini, petugas juga berhasil menyita barang bukti sebilah senjata tajam.

Yang lebih menarik, Polres Magelang Kota juga berhasil mengungkap dua kasus narkoba dan satu kasus psikotropika.

Ketiga pelaku yang terlibat dalam kasus ini diamankan pada waktu dan lokasi yang berbeda.

Para tersangka kedapatan membawa narkotika dan psikotropika yang saat ini tengah diproses hukum.

“Total tiga tersangka, yakni AR, 40, warga Secang; AS atau BLT, 39, warga Magelang Selatan, Kota Magelang, dan IR, 20, warga Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” jelas Anita.

Tersangka AR dan AS disangka melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp 800 juta hingga maksimal Rp 8 miliar.

Sementara tersangka IR disangka melanggar pasal 62 Undang-Undang RI No 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp 100 juta.

AS mengaku, mendapatkan sabu dari temannya di lapas.

“Saya sempat masuk lapas tahun 2021 dan Oktober 2024 baru keluar status PB (pembebasan bersyarat). Saya sudah memakai (sabu) kurang lebih lima tahun,” ucap AS.

Kegiatan cipta kondisi Kamtibmas ini diharapkan dapat menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Magelang, terutama menjelang bulan suci Ramadan, Idul Fitri 1446 H, serta memberikan efek jera bagi pelaku tindak kejahatan.

Polres Magelang Kota terus berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan demi kesejahteraan masyarakat. (rfk/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#polres magelang kota #premanisme #peredaran narkoba #AKBP Anita Indah Setyaningrum #peredaran sabu #kasus asusila #peredaran miras #cipta kondisi