Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Kepala DPUPR Kota Magelang: Tanah Telantar Bertahun-tahun Bisa Jadi Milik Negara

Puput Puspitasari • Jumat, 21 Februari 2025 | 02:53 WIB
Kepala DPUPR Kota Magelang MS Kurniawan
Kepala DPUPR Kota Magelang MS Kurniawan

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Tanah yang sengaja ditelantarkan selama bertahun-tahun bisa mengalami pencabutan hak atas tanah oleh negara.

Artinya, tanah itu bisa kembali menjadi tanah milik negara.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Magelang MS Kurniawan menjelaskan, kebijakan ini untuk mendukung keberlanjutan dan keserasian rencana tata ruang tata wilayah (RTRW), serta kesejahteraan masyarakat.  

Ia berharap, masyarakat tidak berlama-lama membiarkan tanah tidak produktif alias mangkrak.

Hal tersebut dapat menurunkan kualitas tanah.

“Karena banyak sekali masyarakat yang investasi tanah, namun tidak digunakan untuk apa-apa,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (20/2/2025).

Menghindari hal ini, pihaknya melakukan peninjauan RTRW setiap lima tahun.

Di tahun 2025, peninjauan RTRW dimulai.

Jika ditemukan ada tanah terlantar, maka pemilik tanah akan mendapatkan surat cinta dari DPUPR.

Pihaknya menanyakan perihal rencana pemanfaatan tanah. 

“Biasanya kami surati, maksimal dua tahun, kalau memang tidak digunakan, maka akan kami kembalikan ke fungsi semula, misalnya menjadi perkebunan,” kata Wawan—sapaan akrabnya.

Pihaknya juga pernah menjumpai tanah yang difungsikan untuk sawah, namun alif fungsi untuk yang lain.

Dengan peninjauan kembali RTRW, lahan itu dikembalikan ke fungsi semula.

Termasuk lahan-lahan yang sudah di plot untuk perumahan.

Cara ini efektif mencegah adanya tanah-tanah yang terbengkalai.

Di antaranya, tanah di sekitar simpang Trio yang dulunya menjadi lahan mati, sekarang mulai dibangun beberapa unit usaha, seperti tempat ngopi maupun tempat olahraga.

Lalu lahan di sekitar Bayeman (Jalan Tentara Pelajar) yang lama mangkrak, kini sudah mulai dibangun untuk hotel. 

“Ini hasil dari kami menyurati mereka,” akunya.

Pihaknya juga masih melihat ada bidang tanah telantar di sekitar Jalan Soekarno Hatta.

Padahal sepanjang jalan ini merupakan zona perdagangan dan jasa. 

Di sisi lain, perda RTRW juga bisa berubah tak perlu menunggu lima tahun.

Dengan catatan, jika ada program skala prioritas seperti pembangunan jalan tol, flyover.

Kemudian perubahan tata ruang karena bencana. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#hak atas tanah #tanah milik negara #MS Kurniawan #rtrw #DPUPR Kota Magelang