RADARMAGELANG.ID, Magelang – Pelaku pencurian handphone dengan mengaku sebagai anggota polisi berhasil dibekuk aparat Satreskrim Polres Magelang Kota.
Pelaku berinisial MJK, 26, warga Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogjakarta. MJK diamankan Senin (10/2/2025) lalu.
Kapolres Magelang Kota AKBP Anita Indah Setyaningrum menjelaskan, dalam aksinya, MJK beraksi di Jalan Jambesari, Kelurahan Wates, Kecamatan Magelang Utara, Minggu (2/2/2025) sekitar pukul 16.30.
Dijelaskan, awalnya seorang anak dari Mukhamad Saiful Maarif selaku pelapor sedang bermain di sekitar lapangan Rindam IV/Diponegoro.
“Kemudian didatangi pria yang mengenakan masker dan berkacamata, mengaku sebagai anggota kepolisian,” jelas AKBP Anita kepada Jawa Pos Radar Magelang saat gelar perkara, Jumat (14/2/2025).
Saat beraksi, pelaku mengendarai sepeda motor matic Scoopy warna biru putih.
Anak itu diminta mengikuti pelaku, dibonceng ke arah Jambesari, Wates, Kecamatan Magelang Utara.
Setibanya di lokasi, pelaku berhenti meminta menghubungi teman-temannya yang lain. Setelah berkumpul mereka diminta menyerahkan semua ponselnya.
“Pelaku mengatakan sedang bertugas, dan mengatakan kepada para korban ‘kalian pelaku tawuran’,” bebernya.
Pelaku kemudian mengumpulkan 11 ponsel berbagai merek, termasuk ponsel dari anak yang dibonceng itu.
Anak-anak itu ditinggal dan dikatakan akan dijemput mobil patroli.
Setelah itu, pelaku kabur. Kerugian totalnya sekitar Rp 20 juta dan kasus ini dilaporkan ke Polres Magelang Kota.
“Berdasar laporan yang kami terima, tim Resmob Polres Magelang Kota segera melakukan penyelidikan,” katanya.
Tim Resmob juga berkoordinasi dengan Resmob jajaran lain, untuk mempercepat pencarian. Akhirnya, pada Sabtu (8/2/2025) sekitar pukul 09.00 WIB, pelaku terendus keberadaannya di daerah Kecamatan Umbulharjo, Kota Jogjakarta.
Dua hari kemudian, Senin (10/2/2025), pelaku ditangkap di rumahnya di Umbulharjo.
Berdasarkan pemeriksaan, ditemukan empat ponsel yang masih disimpan di rumahnya. Sedangkan tujuh ponsel lainnya telah dijual secara online.
Kasat Reskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menambahkan, pelaku mengakui sebelumnya pernah melakukan aksi yang sama di daerah lain di Magelang dan Kota Surakarta.
“Di Kota Surakarta, pelaku berhasil membawa kabur dua handphone, sedangkan di daerah Magelang lainnya berhasil membawa kabur empat handphone,” bebernya.
MJK mengatakan, melakukan aksi pencurian untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Ia mengaku sebagai anggota polisi, hanya spontan saja dan biar lebih gampang untuk menakut-nakuti korban yang mayoritas anak-anak.
“Spontan, cuma biar lebih gampang dapetin HP. Korbannya anak-anak secara acak,” katanya.
Dikatakan, HP hasil kejahatannya dijual dengan harga Rp 600 ribu lewat Facebook.
Ia berhasil mencuri total 17 handphone dan berhasil mendapatkan untung sekitar Rp 8 juta.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 900 ribu. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto