Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Tiga Rekanan dan Satu ASN Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Jumat, 7 Februari 2025 | 02:50 WIB
Tiga rekanan yang terlibat kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara resmi ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (6/2/2025).
Tiga rekanan yang terlibat kasus korupsi dana kapitasi BPJS Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara resmi ditetapkan menjadi tersangka, Kamis (6/2/2025).

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang resmi menetapkan empat orang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi dana kapitasi yang bersumber dari BPJS Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara tahun anggaran 2022-2023, Kamis (6/2/2025).

Dari keempat tersangka ini, satu orang ASN di Puskesmas Magelang Utara dan tiga orang rekanan yang merupakan bagian pemeliharaan fisik serta bagian pekerjaan.

Mereka adalah NE, 46, penyedia jasa; SS, 32, penyedia barang; dan NR, 51 kontraktor pemeliharaan gedung. Sedangkan tersangka dari ASN adalah MF, 53, pegawai Puskesmas Magelang Utara sebagai Pejabat Pengelola Keuangan (PPK).

Sebelum resmi ditetapkan menjadi tersangka, keempat orang ini menjalani pemeriksaan terlebih dahulu sejak pagi.

Pada pukul 12.11, tiga tersangka rekanan Puskesmas Magelang Utara resmi ditetapkan menjadi tersangka dan langsung dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan.

Selang setengah jam atau sekitar pukul 12.42, giliran tersangka ASN Puskesmas Magelang Utara dilakukan penahanan.

Saat itu, tersangka sempat menangis histeris dan minta untuk dilepaskan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari Kota Magelang Pramono Budi Santosa menjelaskan, ada empat orang yang sudah diamankan terkait hasil penyelidikan yang sudah dilakukan terkait pengelolaan dana kapitasi dan pendapatan lainnya di Puskesmas Magelang Utara tahun anggaran 2022-2023.

“Kita ketahui bersama bahwa dana kapitasi itu merupakan dana iuran masyarakat ke BPJS,” jelasnya kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (6/2/2025).

Dari hasil penyidikan dan penghitungan kerugian negara yang sudah dilakukan oleh para ahli, ternyata ada perbuatan yang melawan hukum dan ada kerugiaan keuangan negara sebesar Rp 129.191.711.

Dijelaskan, kasus ini berawal adanya dugaan penyimpangan hukum yang dilakukan oleh MF, khususnya terkait pengadaan fasilitas kesehatan maupun pemeliharaan gedung.

Di sini MF yang berperan menunjuk rekanannya.

“Dia tidak menunjuk panitia pengadaan. Jadi, semuanya dilakukan sendiri oleh MF selaku PPK,” jelasnya.

“Dan ternyata ada markup harga dan ada pekerjaan fisik yang tidak sesuai dengan spesifikasi,” tambahnya.

Pramono menambahkan, tersangka NE adalah salah satu direktur penyedia jasa fasilitas kesehatan dan barang-barang lainnya.

Sedangkan SS merupakan bagian marketing dan NR merupakan direktur salah satu jasa untuk pemeliharaan fisik.

Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang Yeni Trimulyani mengatakan, pihaknya saat ini sedang melakukan proses penyelidikan dugaan penyelewengan dana kapitasi yang bersumber dari BPJS Kesehatan di Puskesmas Magelang Utara tahun anggaran 2022-2023.

Dana kapitasi tersebut diketahui mencapai hampir Rp 2 miliar per tahun, termasuk pendapatan lainnya di luar BPJS Kesehatan.

Ia menyampaikan, proses penyelidikan sudah dimulai sejak 13 Mei 2024, setelah adanya laporan dari masyarakat tentang adanya dugaan penyelewengan dana kapitasi dari BPJS Kesehatan pada 2023.

Pada 15 Agustus 2024, status kasus dinaikkan ke tingkat penyidikan.

“Total ada 28 saksi yang sudah diperiksa, termasuk ahli yang relevan,” jelasnya. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Puskesmas Magelang Utara #BPJS Kesehatan #korupsi