RADARMAGELANG.ID, Magelang—Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang siap memberikan pelayan paripurna bagi masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan (adminduk).
Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR Sri Mulatsih dalam kesempatan mengisi program Jateng Talk di Jawa Pos TV dari studio Magelang, mengungkapkan layanan yang mudah dan cepat. Dengan standar operasional prosedur (SOP) one day service atau pelayanan sehari jadi.
Bahkan katanya, bisa satu jam jadi bila didukung jaringan lancar. “Kenapa harus sehari jadi, kalau satu jam saja bisa,” ucapnya tersenyum.
Untuk mendukung kecepatan pelayanan, pihaknya juga membutuhkan peran masyarakat untuk menyiapkan kelengkapan persyaratan sebelum mengajukan permohonan.
Seluruh syarat yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen kependudukan telah diunggah melalui kanal-kanal informasi yang dimiliki Disdukcapil Kota Magelang.
Disdukcapil juga telah memberlakukan aturan baru terkait pengurusan dokumen adminduk. Hampir sebagian besar pelayanan adminuk dilayanan secara daring kecuali perekaman KTP dan pencatatan perkawinan.
Aturan ini berlaku mulai 2 Januari 2025. Layanan ini diberi nama Ladusing (Layanan Administrasi Kependudukan dalam Sistem Jaringan). Inovasi Ladusing membuat pelayanan Disdukcapil semakin dekat dan sukses mewujudkan Gerakan Indonesia Sadar Administrasi Kependudukan (GISA) di Kota Magelang.
Konsep layanan Ladusing menekankan pada layanan No Ribet, No Pungli, Nol Rupiah, dan Nol Kilometer. “Nol rupiah, karena memang gratis. Nol kilometer, karena bisa di akses dari rumah,” terangnya.
Dengan Ladusing, masyarakat bisa mengajukan permohonan perubahan elemen data kependudukan maupun membuat dokumen kependudukan yang baru melalui sistem jaringan website. (put/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo