Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Cegah Tersandung Kasus Hukum, Pemkot Magelang Gandeng Kejaksaan Negeri

Puput Puspitasari • Sabtu, 18 Januari 2025 | 03:16 WIB

 

Wali Kota Magelang Dokter Aziz dan Kepala Kejari Kota Magelang Yeni Trimulyani menandatangani MoU kerja sama di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Setda Kota Magelang
Wali Kota Magelang Dokter Aziz dan Kepala Kejari Kota Magelang Yeni Trimulyani menandatangani MoU kerja sama di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Setda Kota Magelang

RADARMAGELANG.ID, MagelangPemkot Magelang jalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang.

Sinergi ini untuk meningkatkan tata kelola pemerintahan.

Beberapa hal yang dikerjasamakan, yakni di bidang pencegahan, penerangan, penanganan permasalahan di bidang hukum.

Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz menyampaikan, kemitraan ini adalah angin segar guna mendukung tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan masyarakat.

Mengingat tantangan globalisasi makin kompleks.

“Semoga tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan optimal dan tetap sejalan dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Dokter Aziz.

Menandai kerja sama ini, dilakukan penandatanganan MoU oleh Wali Kota Magelang Dokter Aziz dan Kepala Kejari Kota Magelang Yeni Trimulyani di Ruang Sidang Lantai 2 Kantor Setda Kota Magelang, Rabu (15/1/2025).

Kemudian ditindaklanjuti dengan Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Perangkat Daerah dengan Kejari oleh beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).

Dengan kerja sama ini, Inspektur Daerah Kota Magelang Larsita menyebut roda  pemerintahan akan berjalan dengan baik.

OPD akan diingatkan untuk kerja berlandaskan aturan yang berlaku.

“Ini menjadi langkah preventif, agar ke depan tidak ada masalah dengan hukum. Kemudian akan ada pengawalan oleh Kejari untuk memastikan tidak ada ancaman, gangguan, hambatan, tantangan terkait personil, material birokrasi,” paparnya.

Setidaknya ada 11 OPD yang terlibat.

Antara lain, DPUPR, Disperkim, Dishub, Dinsos, Disdikbud, Kecamatan Magelang Tengah, Kecamatan Magelang Utara, Kecamatan Magelang Selatan, DPPKAD dan Sekretariat DPRD, serta Inspektorat Kota Magelang.

Kepala Kejari Kota Magelang Yeni Trimulyani mengatakan, pendampingan hukum (legal asisten) dibutuhkan untuk mengawal suatu kegiatan.

Bantuan yang diberikan adalah pendampingan hukum bukan pendampingan teknis proyek.

“Analisis terhadap aturan-aturan yang menjadi landasan (legal standing) untuk melakukan kegiatan, pada tataran pelaksana ada hal yang aturannya multiinterpretasi, sehingga menimbulkan berbagai persepsi, atau bahkan ada yang tidak ada aturan, atau yang kontraproduktif,” katanya. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#kasus hukum #pemkot magelang #Kejari Kota Magelang #Wali Kota Magelang dr H Muchamad Nur Aziz