RADARMAGELANG.ID, Magelang—Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Magelang berupaya menaikkan kualitas pendidikan dan akses pendidikan bagi masyarakat.
Pihaknya akan menerapkan wajib belajar 13 tahun, setelah perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Pendidikan nantinya diundangkan.
Kepala Disdikbud Kota Magelang Imam Baihaqi menyebut, perubahan perda tersebut sebelumnya mengatur wajib belajar 12 tahun.
Namun Komisi C DPRD Kota Magelang memberikan masukan, agar mengikuti peta jalan pendidikan yang mewajibkan belajar 13 tahun.
Yakni, mulai dari TK, SD, SMP, dan SMA.
“Kita mendapat dukungan yang bagus dari Komisi C dan Bapperida untuk mengubahnya, agar tidak mengulang,” terangnya.
Menurut Imam, pendidikan non formal jenjang Taman Kanak-kanak (TK) harus dilalui oleh setiap anak.
Usia TK merupakan masa emas (golden age) yang menjadi bagian sangat penting pada periode pertumbuhan dan perkembangan anak di awal kehidupan mereka.
“Eman-eman, kalau di usia emas, anak-anak tidak menerima pembelajaran apapun,” katanya.
Meskipun kegiatan di TK lebih banyak bermain, namun pendidikan TK bermanfaat untuk membangun kemampuan kognitif, sosial, emosional, fisik, serta tidak kalah penting adalah membangun karakter anak.
“Pengamatan kami, rata-rata anak di Kota Magelang sudah melewati jenjang TK,” akunya.
Sementara untuk mengatasi anak putus sekolah (APS) di Kota Magelang, pihaknya mendata APS dan menawari mereka untuk melanjutkan pendidikan Paket A, B, dan C.
Ada satu lagi.
Kata Imam, pihaknya sedang membuat proyek percontohan Rumah Balai Belajar (RBB) di Rejowinangun Utara yang baru dibuka pada tahun pelajaran 2024-2025.
“RBB ini untuk mengatasi APS dari warga dengan kemiskinan ekstrem dan disabilitas,” terangnya.
Dengan adanya RBB, warga tidak perlu mengeluarkan ongkos transportasi untuk datang ke Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pihaknya mendatangkan mentor untuk mengajar di kelas RBB.
“Saat ini, jumlah siswa di RBB ada 11 orang,” sebutnya.
Sementara jumlah APS yang melanjutkan belajar di PKBM mencapai 69 orang.
Terdiri atas tujuh orang mengambil pendidikan kesetaraan Paket A, 31 orang Paket B, dan 31 orang Paket C.
“Pendidikan kesetaraan Paket A, B dan C ini gratis bagi warga yang berusia sekolah maksimal 21 tahun, karena mendapat bantuan operasional (BOP),” terangnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto