Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Mangkir Kerja Lebih dari 28 Hari, Tiga ASN Pemkot Magelang Disanksi, Dua Diberhentikan

Puput Puspitasari • Jumat, 17 Januari 2025 | 03:34 WIB
Photo
Photo

RADARMAGELANG.ID, Magelang– Sebanyak dua pegawai negeri sipil (PNS) Pemkot Magelang mendapat sanksi pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri.

Yang bersangkutan terbukti mangkir kerja selama berhari-hari.

“Mereka terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat dengan alasan ketidakhadiran lebih dari 28 hari,” kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Diah Lestari kepada Jawa Pos Radar Magelang, Kamis (16/1/2025).

Selain itu, ada satu PNS yang melakukan pelanggaran ringan.

Pegawai tersebut terbukti tidak melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh kejujuran.

Menurut Anita, pemberian sanksi kepada PNS yang indisipliner bersandar pada aturan yang berlaku.

“Dasar-dasar pemberian sanksi ini mengacu pada PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” terangnya.

Baca Juga: Disdikbud Kota Magelang Ubah Wajib Belajar Jadi 13 Tahun

Ia menegaskan, pemberian sanksi tidak berdasarkan pada sistem tebang pilih.

Tapi berdasarkan jenis pelanggarannya.

Karena itu, Anita mengingatkan bahwa setiap pegawai wajib menaati aturan.

Tidak dipungkiri masih kerap dijumpai pelanggaran-pelanggaran yang sering dilakukan pegawai.

“Ada hal-hal yang sering disepelekan ASN dan dikaitkan dengan hukuman disiplin tingkat ringan atau sedang, di antaranya penerapan kedisiplinan seperti menaati jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab,” sebutnya.

Anita mengingatkan kembali bahwa setiap ASN sudah terikat dengan sumpah janji sebagai ASN.

Hendaknya dalam menjalankan tugas dan pengabdian dilaksanakan dengan sepenuh hati dan penuh kesadaran.

“Kita harus menjalankan amanah dengan baik, menjalankan apa yang menjadi kewajiban melaksanakan ketentuan dan tidak melanggar aturan yang sudah ditetapkan. Bekerja secara optimal untuk memberikan layanan terbaik bagi daerah dan masyarakat,” katanya. (put/aro)

 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#pemkot magelang #tidak hormat #asn #pns #sanksi