RADARMAGELANG.ID, Magelang–Uang ganti rugi pembebasan lahan exit tol Jogja-Bawen senilai Rp 35 miliar di wilayah Kota Magelang yang dititipkan di Pengadilan Negeri (PN) Kota Magelang sudah sampai tahap kasasi.
Sidang putusan tingkat pertama sudah ditetapkan PN Kota Magelang pada 17 Juli 2024 lalu.
Dalam putusan nomor 32/Pdt.G/2023/PN Mgg tertanggal 17 Juli 2024 itu amar putusannya mengabulkan gugatan dari penggugat untuk menyatakan secara hukum sembilan bidang tanah yang terletak di Kelurahan Tidar Utara, Kecamatan Magelang Selatan, Kota Magelang milik penggugat, yakni Paimin.
Berdasarkan pada sertifikat hak milik dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dengan adanya putusan pengadilan tersebut.
Ratih Mannul Izzati, hakim sekaligus Juru Bicara PN Kota Magelang menyampaikan, proses pengajuan permohonan konsinyasi sendiri sudah masuk pada 9 Agustus 2023 lalu atas sembilan bidang tanah yang terdampak proyek tol Jogja-Bawen I (Exit Tol Kota Magelang, seluas 7.654 meter persegi) dengan nilai ganti rugi Rp 35 miliar lebih.
“Penetapan konsinyasinya pada September lalu,” jelas Ratih kepada Jawa Pos Radar Magelang di kantor Pengadilan Negeri Magelang, Jumat (27/12/2024).
Hingga saat ini, lanjut Ratih, sudah masuk ke dalam tahap kasasi berdasarkan permohonan kasasi PT Sinar Waluyo pada 30 September 2024, di mana sebelumnya terdapat putusan di tingkat pertama dan putusan tingkat banding.
“Usai adanya usaha mediasi yang dilakukan oleh kami. Ternyata tidak ada titik temu, sehingga Paimin salah satu orang yang terlibat dalam sengketa tanah ini melakukan gugatan ke Pengadilan Negeri Kota Magelang, dengan tergugat PT Sinar Waluyo,” bebernya.
Ia menjelaskan, dari proses persidangan yang dilakukan pada 17 Juli 2024, keluar putusan yang dimenangkan oleh Paimin.
Dalam putusannya, menyatakan secara hukum bahwa tergugat PT Sinar Waluyo tidak menyerahkan bukti kepemilikan sembilan bidang tanah tersebut dan mengaku sebagai pemilik atas tanah tersebut.
Tergugat juga secara sadar menyerahkan dokumen-dokumen pendukung lainnya kepada Kantor Pertanahan Kota Magelang.
“Di sini tergugat (PT Sinar Waluyo) secara sadar menyerahkan dokumen kepemilikan tanah untuk mendapatkan uang ganti rugi proyek pengadaan jalan tol Jogja-Bawen (Exit Tol),” terangnya lebih lanjut.
Pengadilan juga menyatakan dan menetapkan secara hukum penggugat adalah satu-satunya penerima dan pemilik yang sah atas uang ganti kerugian sembilan bidang tanah tersebut.
Penggugat berhak menerima uang ganti wajar sebesar Rp 35 miliar.
“Namun demikian, setelah hasil persidangan keluar. Pihak tergugat mengajukan banding dan hasil bandingnya pun menguatkan putusan Pengadilan Negeri Magelang pada 17 Juli 2024,” jelasnya.
Ratih mengatakan, hingga saat ini pihaknya masih menunggu proses kasasi yang diajukan pihak tergugat pada Jumat (22/11/2024) lalu.
“Jadi, kami masih menunggu putusan kasasi,” ujarnya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto