RADARMAGELANG.ID, Magelang –Flyover dan semiunderpass Canguk, Kota Magelang telah difungsikan.
Namun, ternyata masih menyisakan permasalahan. Warga setempat, menuntut hak sertifikat sisa tanah yang hingga saat ini belum diberikan.
Hal ini terlihat dari banner yang dipasang oleh warga setempat di sejumlah titik di sekitar flyover dan semiunderpass Canguk.
Banner tersebut tertulis narasi panjang : Tolong kami pak Presiden Prabowo. Mana sertifikat kami ….. ????? Sudah dua tahun tidak ada kabar. Kami jadi korban proyek flyover, sudah sesak menghirup debu, gempa lokal alat berat, banjir, dan macet, namun hak kami diabaikan.
Ketua RW 21 Kelurahan Rejowinangun Utara, Lukisno mengatakan, dalam proses pembebasan lahan, warga dimintai sertifikat yang lama oleh PUPR untuk proses pembebasan.
Kemudian dibuatkan sertifikat baru dengan sisa tanah setelah terpotong pelebaran jalan.
“Waktu itu dari PUPR menjanjikan proses pembuatan sertifikat yang baru ini delapan bulan sampai satu tahun.
Namun, sampai detik ini sudah mau dua tahun belum ada kejelasan. Kami juga sudah mengejar-ngejar ternyata juga belum ada kepastian. Kita tanya ke BPN Kota Magelang juga belum ada kepastian,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya melakukan aksi pemasangan spanduk dan menanyakan ke PUPR juga belum ada kepastian. Menurutnya, PUPR juga mengutus notaris.
“Namun yang kita bingungkan, notaris utusan PUPR ini malah mengulang dan mengukur kembali patok sisa tanah. Jadi data-data yang kemarin diurus oleh PUPR itu ke mana. Ini yang kita herankan,” ucapnya.
Menurut Lukisno, ada 56 sertifikat yang terdampak di RW 21. Dari 56 sertifikat tersebut sampai sekarang belum ada yang dibagikan.
“Baru satu (jadi), tapi belum komplit. Dalam arti belum bisa diberikan kepada pemiliknya,” ujar dia.
Dengan pemasangan spanduk protes itu, warga berharap agar urusan sertifikat itu segera kelar.
“Sertifikat terselesaikan tanpa kita dipungut biaya. Karena itu program pemerintah. Kalau kita dipungut biaya, terus terang warga kami tidak siap dana,” ujar Lukisno.
Sementara itu, dihubungi terpisah Kepala Kantor Pertanahan Kota Magelang, Muhun Nugraha menyampaikan, dalam proses pengadaan tanah proyek pembangunan flyover dan semi underpass canguk berbeda dengan proyek pengadaan tanah proyek exit tol.
Dalam proses ini, tidak melibatkan tim pelaksana pengadaan tanah.
“Artinya semua prosesnya melalui kegiatan pendaftaran tanah seperti biasa.
Beda dengan yang pelaksana (panitia pengadaan tanah) kan ada hal-hal yang bisa dipermudah. Kemudian belum ada yang kita terbitkan sertifikat sisanya belum ada,” kata Muhun.
Muhun menjelaskan, ada satu syarat yang harus dilaksanakan yaitu pemasangan patok batas sisa tanah. Sisa tanah yang terdampak, kata Muhun, harus dipasang patoknya.
Kemudian sertifikat yang diterbitkan berupa sertifikat elektronik. “Jadi pakai mekanisme penataan batas dengan pengukuran di lapangan,” jelasnya.
Pihaknya hingga saat ini belum menerima permohonan penataan batas untuk penerbitan sertifikat sisa tanah yang baru. Apabila belum ada pendaftaran, pihaknya belum bisa memproses. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo