RADARMAGELANG.ID, Magelang – Lima pencuri sepeda motor (curanmor) di Kota Magelang dibekuk Polres Magelang Kota. Mereka adalah gerombolan asal Indramayu, Jawa Barat.
Yakni NS, 22, warga Jabung, Kecamatan Lampung Timur, Kota Bandar Lampung; AN, 21, warga Terisi, Kabupaten Indramayu; FR, 27, warga Terisi, Kabupaten Indramayu; AM, 24, warga Terisi, Kabupaten Indramayu; dan AA, 24, warga Terisi, Kabupaten Indramayu.
Selain itu, ada satu buron, yakni Asep Rudi, 34, warga Dusun Langek, Desa Jatimulya, Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu.
“Total ada 9 tersangka yang berhasil diamankan. Namun, empat orang diambil alih Polresta Magelang dan lima orang diproses di Polres Magelang Kota. Mengingat, sindikat mereka ini beraksi di Kabupaten Magelang dan Kota Magelang,” terang Waka Polres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho.
Di wilayah hukum Polres Magelang Kota ada empat TKP yang merupakan rumah kos. Dengan total 10 sepeda motor yang dicuri. Dua eksekutor di lapangan yang melakukan pencurian, yakni JU dan NS.
“Peran NS menemani dan membantu JU membawa motor curian saat eksekusi di lapangan,” ucap Fajar.
Lokasi pencurian di parkiran kos di Kelurahan Kramat Selatan, Magelang Utara; parkiran kos di Jalan Tentara Genie, Potrobangsan, Magelang Utara; Kos Rahayu, di Jalan Gang Jawa, Potrobangsan, Magelang Utara; dan di parkiran rumah kos Bu Dimun. Ia mengatakan, mereka ini sindikat besar, yang sudah beberapa kali beraksi.
Dalam melancarkan aksinya, JU dan NS mencari target rumah kos melalui google maps dan setelah mendapatkan sasaran, mereka menuju lokasi.
Kompol Fajar menjelaskan, dari keterangan NS, yang mencuri JU dengan cara merusak kunci menggunakan kunci T.
“Setelah berhasil, motor dituntun hingga 25 meter, baru dihidupkan dan disimpan dulu di tempat sepi.
Kemudian mereka berdua ini, kembali melancarkan aksinya hingga target sepeda motor yang dicuri mencukupi. Setelah itu dibawa ke rumah kontrakan di Glagah, Banjarnegoro, Mertoyudan, Kabupaten Magelang,” pungkasnya.
Kasatreskrim Polres Magelang Kota Iptu Iwan Kristiana menambahkan, tersangka AN, FR, AM, dan AA berperan sebagai joki yang mengangkut motor ke penadah Asep Rudi, di Indramayu.
“Kita ke Indramayu, sayangnya sampai di TKP semua barang bukti dibawa kabur. Hanya menyisakan sparepart motor dan satu motor saat dibuka scotlight-nya merupakan kendaraan dinas Kodam Siliwangi,” jelasnya.
Tersangka NS mengatakan dalam beraksi JU bergerak cepat. Hanya 5 menit. ”Saya nunggu di motor dan mengawasi lokasi,” terang NS.
Ia mendapatkan upah Rp 2,5 juta per motor dibagi dua dengan JU.
“Saya baru enam bulan. Dan hasil yang sudah saya terima kurang lebih Rp 16 juta,” ujarnya.
Kelima pelaku ini dijerat dengan pasal 363 Ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun dan juga penadahan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo