Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Anak Pernikahan dari Pasangan Siri Tetap Berhak Memiliki Akta Kelahiran

Puput Puspitasari • Minggu, 20 Oktober 2024 | 00:32 WIB
Kantor Disdukcapil Kota Magelang memfasilitasi akta kelahiran dari pasangan pernikahan siri.
Kantor Disdukcapil Kota Magelang memfasilitasi akta kelahiran dari pasangan pernikahan siri.

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Magelang menegaskan anak dari pasangan pernikahan siri punya hak untuk memiliki akta kelahiran.

Para orang tua diimbau untuk mengurusnya di kantor Disdukcapil.

“Kami siap membantu bagi mereka (anak) dari pernikahan siri. Kita buatkan akta kelahiran dari seorang ibu,” jelas Kepala Disdukcapil Kota Magelang RR Sri Mulatsih.

Ia berharap setiap orang tua memiliki kesadaran atas hak anak memiliki akta kelahiran.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen kependudukan yang sangat penting.

“Sebab kalau tidak ada pengajuan, kami tidak tahu. Karena kadang ditutupi oleh keluarganya, soalnya dari perkawinan yang tidak tercatat,” imbuhnya.

Akta kelahiran merupakan salah satu dokumen administrasi kependudukan yang sangat penting.

Akta kelahiran menjadi bukti otentik atas identitas anak.

Diperlukan untuk pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA), KTP, juga sebagai syarat masuk sekolah dan kuliah,

Per 18 Oktober 2024, penerbitan akta kelahiran di Kota Magelang mencapai 100 persen, yakni 1.369 akta. Kemudian KIA mencapai 3.397 keping. (put/lis)

 

Editor : Lis Retno Wibowo
#disdukcapil kota magelang #pernikahan siri #akta kelahiran