Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Masyarakat Mulai Konsultasi Dugaan Pelanggaran Pilkada Kota Magelang

Puput Puspitasari • Rabu, 11 September 2024 | 03:09 WIB
Bawaslu Kota Magelang memberikan sosialisasi peraturan dan produk hukum nonperbawaslu dengan sasaran peserta dari partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) di Kota Magelang, Selasa (10/9/2024).
Bawaslu Kota Magelang memberikan sosialisasi peraturan dan produk hukum nonperbawaslu dengan sasaran peserta dari partai politik dan organisasi masyarakat (ormas) di Kota Magelang, Selasa (10/9/2024).

RADARMAGELANG.ID, Magelang - Bawaslu Kota Magelang memandang pentingnya masyarakat memahami ketentuan hukum dalam pemilihan kepala daerah (pilkada).

Berkaca dari pengalaman pemilihan 2019 lalu, banyak laporan dugaan pelanggaran pilkada berdasarkan asumsi masyarakat.

Dengan kata lain, laporan-laporan itu dianggap tidak memenuhi syarat formil dan materiil.

Yang demikian itu, sulit ditindaklanjuti oleh Bawaslu.

Alhasil, masyarakat yang tidak memahami ketentuan hukum itu langsung memberikan penilaian sinis.

Bawaslu dianggap belum bekerja maksimal.

Bahkan, Ketua Bawaslu Kota Magelang Maludin Taufiq mengakui, sudah mulai ada laporan yang bersifat konsultasi terhadap aktivitas bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota tertentu.

 “Ada yang tanya, apakah Pak Wali Kota Magelang (dr Muchamad Nur Aziz, Red) sebagai incumbent boleh mendatangi undangan Kesbangpol atau lainnya? Ya saya jawab boleh, karena belum ada penetapan,” ungkapnya di sela acara sosialisasi peraturan dan produk hukum nonperbawaslu bertema Pentingnya Pemahaman Hukum dalam Pengawasan Pemilihan Serentak 2024, di Kasuari Exotic Resort, Selasa (10/9/2024). 

Dirinya pun menginformasikan, tahapan penetapan akan dilaksanakan pada 22 September mendatang.

Sebelum tanggal itu, dr Muchamad Nur Aziz masih sebagai wali kota.

“Bawaslu menyetel “argo” mulai penetapan besok. Sebelum penetapan, secara hukum, beliau masih wali kota,” tandasnya.

Ada pula konsultasi lain yang menanyakan kegiatan blusukan yang dilakukan bakal paslon Damar Prasetyono.

Hal ini mengindikasi bahwa selain soal netralitas ASN, ada kerawanan pilkada lainnya, yakni kubu antarpaslon saling melapor—mirip pilkada sebelumnya.

Mulai Agustus lalu, pihaknya juga sudah membuka posko aduan masyarakat.

Kata Taufiq, masyarakat bisa memberikan tanggapan dan masukan, atau laporan jika menemukan dugaan pelanggaran terkait tahapan Pilkada 2024. (put/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Bawaslu Kota Magelang #pelanggaran pilkada #Pilkada Kota Magelang #PILWALKOT MAGELANG