Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Asyik Judi Dadu di Kompleks Sub Terminal PJKA Kebonpolo Kota Magelang, Tiga Orang Ditangkap Polisi, Dua Pelaku Mbah-Mbah

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Sabtu, 31 Agustus 2024 | 03:28 WIB
Tiga pelaku perjudian yang diamankan Polres Magelang Kota, Jumat (30/8/2024).
Tiga pelaku perjudian yang diamankan Polres Magelang Kota, Jumat (30/8/2024).

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Polres Magelang Kota berhasil meringkus tiga pejudi di Kompleks Sub Terminal PJKA Kebonpolo, Kelurahan Potrobangsan Kecamatan Magelang Utara, Kota Magelang.

Ketiga pelaku, SH, 45, sopir angkot warga Potrobangsan, Magelang Utara; SBS, 68, buruh warga Magersari, Kecamatan Magelang Selatan, dan SP, 74, petani warga Pakis, Kabupaten Magelang.

SBS dan SP sudah mbah-mbah dan memiliki cucu.

Waka Polres Magelang Kota Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho mengatakan, ketiga pelaku diamankan saat asyik berjudi, Senin (26/8/2024) sekitar pukul 14.30 WIB.

“Mereka sedang judi dadu,” katanya saat gelar perkara, Jumat (30/8/2024).

Dijelaskan, awalnya sekitar pukul 08.00 anggota tim Resmob Polres Magelang Kota menerima laporan dari masyarakat adanya aktivitas judi dadu di Kompleks Sub Terminal PJKA Kebonpolo, Kelurahan Potrobangsan.

Berdasarkan informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di lokasi kejadian, dan berhasil mengungkap kasus tersebut.

Saat digerebek, tersangka SH menjadi bandar judi dadu. Ia mengaku baru pertama kali. Modalnya Rp 200 ribu, tapi waktu itu kalah.

“Saya modal Rp 200 ribu, wong itu judi kecil-kecilan kelas sopir angkot aja,” ujarnya.

Ia mengaku jarang ikut judi. Hanya menonton saja.

Wong kerjaan saya sopir, jadi hanya melihat saja,” akunya.

Tersangka SBS, 68, mengaku berjudi hanya hiburan saja. Itu juga pertama kalinya.

“Saya juga baru kenal baru kemarin. Saya modal Rp 200 ribu, kalah Rp 50 ribu,” katanya.

Kompol Budiyuwono Fajar Wisnugroho menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti cangkir dan lepek, tiga buah mata dadu, serta satu buah meja kayu yang terdapat tulisan “B” untuk taruhan angka besar (jumlah angka dadu 11 ke atas) dan tulisan “K” untuk taruhan angka kecil (jumlah angka dadu 10 ke bawah).

Selain itu, petugas mengamankan uang tunai Rp 13 ribu. Juga uang sisa modal judi dari tersangka SH sebesar Rp 200 ribu, dari tersangka SBS sebesar Rp 150 ribu dan dari tersangka SP sebesar Rp 95 ribu. (rfk/aro) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#judi dadu #polres magelang kota #perjudian