Dalam rangka Hari Jadi ke-1118 Kota Magelang, Pemkot Magelang membebaskan tagihan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi warga kurang mampu.
Kepala Bidang Pendapatan BPKAD Kota Magelang Cuk Harry Purnomo berharap, program ini meringankan beban masyarakat terutama dalam kewajiban membayar pajak.
Sehingga ada pengecualian pembayaran PBB-P2 untuk ketetapan Rp 10.000 ke bawah.
“Artinya, meskipun itu ditetapkan, kewajiban membayar pajak digratiskan,” katanya, beberapa waktu lalu.
Diharapkan, kebijakan tersebut menambah rasa bahagia masyarakat di momen Hari Jadi Kota Magelang.
Ia mengimbau masyarakat dapat mengecek langsung surat pemberitahuan pajak terutang (SPPT) masing-masing.
“Kalau sudah pegang SPPT nilainya Rp 10.000 ke bawah itu bisa di cek di bank nilainya jadi nol alias gratis,” imbuhnya.
Pihaknya mencatat ada 3.617 wajib pajak (WP) yang mendapatkan pelayanan program PBB P2 gratis tahun 2024 ini. (put/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo