MAGELANG, Radar Magelang – Aparat Polres Magelang Kota meringkus enam penjual obat mercon di media sosial (medsos).
Dari tangan keenam tersangka, disita 18,5 kg obat petasan yang siap diedarkan.
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina mengatakan, keenam tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial AM, 20, warga Windusari; HTW, 24, warga Sleman; KA, 19, dan AR, 21, keduanya warga Muntilan, serta JI, 19, dan FAP, 18, keduanya warga Sleman.
Dijelaskan, penangkapan keenam tersangka bermula dari laporan masyarakat terkait dugaan produksi obat petasan di wilayah setempat.
“Berdasarkan hasil penyelidikan, kami berhasil meringkus keenam tersangka baik pembuat maupun penjual obat petasan,” jelas AKBP Herlina kepada Jawa Pos Radar Magelang di Mapolres setempat, Rabu (27/3/2024).
Tersangka FAP mengaku, membeli obat mercon itu via online.
Ia berjualan obat mercon karena butuh uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari lantaran tidak bekerja.
Kapolres mengungkapkan, dari keenam tersangka, berhasil disita bubuk obat petasan seberat 18,5 kg.
“Obat mercon itu nanti dijual dengan harga Rp 30 ribu per ons,” ujarnya.
Kapolres menambahkan, saat ini keenam tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Magelang Kota.
“Mereka akan dijerat UU Darurat RI No 12 tahun 1951 tentang Bahan Peledak dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara,” kata AKBP Herlina. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto