Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Kapolres Magelang Kota Himbau Warga Tak Nyalakan Mercon selama Ramadan dan Perayaan Idul Fitri, Ini Undang-Undang yang akan Menjerat Pelakunya

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Selasa, 19 Maret 2024 | 03:10 WIB
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina
Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina

RADARMAGELANG.ID, Magelang –Polres Magelang Kota mengeluarkan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menyalakan mercon selama bulan Ramadan maupun saat perayaan Idul Fitri 1445 Hijriah.

Himbauan ini disampaikan sebagai upaya untuk mencegah dampak bahaya yang dapat ditimbulkan oleh petasan atau mercon.

Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina mengatakan bahwa meledakkan atau menyalakan petasan tidak diizinkan berdasarkan Undang-undang Darurat Tahun 1951 dan sejumlah aturan lainnya.

Hal ini dilakukan karena petasan dinilai memiliki dampak yang berbahaya bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

AKBP Herlina juga menyoroti meningkatnya jumlah korban akibat petasan, termasuk korban jiwa dan kerugian materiil seperti rumah yang ludes terbakar akibat ledakan mercon.

"Maka itu, mercon dilarang karena dampaknya yang sangat berbahaya," katanya.

Ia menegaskan, Polres Magelang Kota akan melakukan pengamanan maksimal selama bulan Ramadan, malam Takbiran, dan ibadah salat Idul Fitri 1445 Hijriah.

Polisi akan memonitor setiap kegiatan masyarakat, melakukan penjagaan dan patroli untuk menjaga kenyamanan warga pada malam takbiran dan pelaksanaan salat Idul Fitri.

Himbauan ini diharapkan dapat menjadi pedoman bagi masyarakat Kota Magelang dalam menyambut bulan Suci Ramadan dan merayakan Idul Fitri dengan penuh keselamatan dan kedamaian. (rfk/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#petasan #ramadan #polres magelang kota #bulan puasa #mercon #idul fitri