RADARMAGELANG.ID, Magelang – Kementerian Agama (Kemenag) berencana meningkatkan fungsi Kantor Urusan Agama (KUA) agar bisa melayani pencatatan perkawinan semua agama.
Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Magelang Muhammad Sholeh Mubin membenarkan kabar itu. Pihaknya siap mendukung.
Sebelumnya, KUA hanya diperuntukan untuk pernikahan agama Islam.
Sedangkan agama lain, pencatatan pernikahan dilakukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).
Menurut Sholeh, ada kelebihan jika pencatatan pernikahan seluruh agama dilayani di KUA.
Akan ada perpaduan data dari satu pintu.
“Saya kira, bisa meminimalkan penyimpangan atau hal-hal yang tidak sesuai,” kata Sholeh, kemarin.
Melihat manfaat itu, pihaknya akan memberikan pelayanan terhadap berbagai kepentingan masyarakat, tanpa melihat latar belakang agama.
Selama hal tersebut tidak berbenturan dengan regulasi yang berlaku, pihaknya siap melayani.
Ia berharap, Kemenag bisa hadir di hati masyarakat.
Dirinya pun mengimbau agar masyarakat tidak buru-buru menilai negatif kabar hangat tersebut.
“Jangan dulu ditanggapi negatif. Apapun yang ditetapkan pemerintah pasti sudah dengan pertimbangan. Untuk kepentingan masyarakat banyak juga,” ujarnya berpesan.
Rencana tersebut masih dimatangkan.
Pelaksanaannya menunggu saat regulasi dinilai siap untuk dilaksanakan.
“Jadi tidak langsung ya, aturan masih dipersiapkan,” imbuhnya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto