Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Terlibat Dugaan Korupsi Penyertaan Modal Rp 2,5 Miliar, Mantan Dirut Taman Kyai Langgeng Kota Magelang Ditahan

Rofik Syarif Ghirinda Putra • Rabu, 21 Februari 2024 | 02:41 WIB
Salah satu wahana air di TKL Ecopark Kota Magelang
Salah satu wahana air di TKL Ecopark Kota Magelang

RADARMAGELANG.ID, Magelang – Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Objek Wisata (PDOW) Taman Kyai Langgeng (TKL) Kota Magelang, ESP, 64, resmi ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Magelang, Senin (19/2/2024).

ESP tersandung kasus dugaan korupsi penyertaan modal PDOW Taman Kyai Langgeng (TKL) Kota Magelang senile Rp 2,5 miliar pada 2018.

Proses penyidikan kasus dugaan korupsi ini dilakukan Kejari Kota Magelang sejak 2023 lalu.

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Magelang melalui Kasi Intelijen Kejari Kota Magelang Christian Erry Wibowo menjelaskan, tindak pidana korupsi di Taman Kyai Langgeng ini terkait dengan kegiatan pengelolaan penyertaan modal di PDOW TKL Magelang tahun anggaran 2018 sebesar Rp 2,5 miliar.

Dikatakan Erry, berbagai proses penyidikan dan pemeriksaan saksi sudah dilakukan oleh Kejari Kota Magelang sejak 2023.

Sedikitnya ada 21 saksi yang diperiksa, serta tiga saksi ahli yang terdiri atas dua orang dari PU (Pekerjaan Umum) sebagai ahli teknis dan satu orang dari BPKP (Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan) terkait dengan penghitungan kerugiaan negara.

Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, ESP ditahan di Lapas Kelas IIA Magelang.  

“Tersangka ESP sudah resmi kita naikkan statusnya menjadi tersangka. Dan sudah kita tahan mulai kemarin, Senin (19/2/2024), sampai 20 hari ke depan di Lapas Kelas II Magelang,” jelas Erry Wibowo saat ditemui di Kantor Kejari Kota Magelang.

Menurut Erry, ESP diduga melakukan berbagai tindakan kecurangan yang berujung ke tindakan korupsi.

Dalam proses pembangunan tersebut, ESP tidak melalui proses lelang, tapi lewat penunjukan langsung.

Proses pengadaan hanya formalitas saja.

Hal tersebut bertentangan dengan peraturan yang ada di PDOW sendiri.

“Itu tentunya menyimpang terkait dengan aturan pengadaan, yaitu Peraturan Direktur Perusahaan Objek Wisata Taman Kyai Langgeng nomor 900/121/408.TKL/III/2012 tanggal 5 Maret 2012 tentang petunjuk pelaksanaan pengadaan barang dan jasa perusahaan daerah objek wisata Taman Kyai Langgeng pasal 8 ayat 2 huruf e,” bebernya.

Selain itu, lanjut dia, panitia pengadaan diduga menyimpang dari prinsip-prinsip pengadaan barang dan jasa sebagaimana Perpres 16 Tahun 2018.

Selain itu, mereka juga tidak membuat dan menyusun HPS (Harga Perkiraan Sendiri).

Di mana HPS dibuat secara formalitas karena hanya diketik dan menyalin dari penawaran yang dilakukan oleh penyedia.

“Dalam pekerjaan ini juga terdapat kekurangan volume pekerjaan dan ada fee sebesar 10 persen dari nilai kontrak kerja. Terus dokumen kontrak dibuat hanya formalitas karena pembuatan dokumen kontrak itu dibuat setelah selesai pekerjaan,” terangnya.

Ia juga menyampaikan, selama proses pembangunan tersebut, sebenarnya ada dua orang sebagai pelaksana yang ikut serta dalam proyek ini.

Dan dalam proses pembangunan tersebut, dua orang ini hanya meminjam CV.

“Namun, dua orang yang ditunjuk oleh tersangka ini sudah meninggal akibat Covid-19,” imbuhnya.

Atas perbuatan ESP ini, negara mengalami kerugian sebesar Rp 212.277.871. Tersangka ESP akan dijerat pasal 3 UU 20/2001 tentang Perubahan Atas UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ESP diancam hukuman 20 tahun penjara. (rfk/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#Taman Kyai Langgeng #Kejari Kota Magelang #TKL Ecopark #penyertaan modal #korupsi #Kota Magelang