RADARMAGELANG.ID, Magelang – Ratusan buruh di wilayah Kedu memberikan dukungan kepada caleg dapil 6 DPR RI dari Partai Buruh nomor 1, Makiran.
Setelah bertemu dengan Makiran, mereka berkonvoi keliling Kota Magelang dengan tertib, Sabtu, (10/2/2023).
Simpatisan Makiran itu mengenakan baju oranye.
Beberapa di antara mereka juga mengenakan seragam serikat pekerja masing-masing.
Diketahui, Makiran merupakan Ketua Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (Aspek) Jawa Tengah.
Ia nyaleg untuk memperjuangkan hak buruh yang selama ini di nilai belum memenuhi asas keadilan
Makiran mengatakan, upah minimum regional (UMR) buruh atau pekerja di Jawa Tengah dan Jogjakarta paling kecil di Indonesia.
Padahal dua daerah ini memiliki pabrik dan dikenal sebagai kota jasa dengan kemolekan pariwisatanya.
"Padahal kita tahu bahwa jam kerja karyawan itu tidak manusiawi. Sudah sepantasnya, buruh di Jateng dinaikkan upahnya dengan penghitungan UMR/UMK berdasarkan survei kebutuhan hidup layak (KHL), bukan dengan pengalian inflasi atau daya beli masyarakat," tandasnya.
Survei KHL mempertimbangkan hasil dari 60 komponen kebutuhan kelas pekerja, seperti beras, sandang, dan lainnya.
"Kita ingin memperjuangkan agar penghitungan UMR/UMK bisa menggunakan survei KHL lagi," ucapnya.
Dengan demikian, upah minimum buruh di Jateng, khususnya lagi di Jateng 6 (Kabupaten Magelang, Kota Magelang, Temanggung, Wonosobo, Purworejo) akan mendekati kata layak.
Makiran juga menyoroti perusahaan yang enggan mengangkat karyawan tetap.
Mereka lebih memilih menerapkan sistem kerja outsourcing dan sistem kontrak yang diperbaharui kurang dari setahun.
"Ini adalah upaya-upaya pemberi kerja atau perusahaan untuk lepas tangan, agar nilai pesangon kecil, nilai uang penghargaan kecil, dan tidak mengeluarkan biaya-biaya yang menurut mereka tidak perlu, karena rata-rata masa kerja karyawannya tidak lebih dari setahun. Padahal pengalinya adalah masa kerja. Bahkan parahnya lagi ada yang memperbaharui kontrak kerja setiap enam bulan atau tiga bulan sekali," paparnya.
Status pegawai kontrak secara terus menerus dinilai sangat merugikan pekerja. Karena mudah diputus hubungan kerja (PHK) di tengah jalan.
"Karena jika karyawan tetap, PHK tidak bisa dilakukan sepihak, tapi harus melalui sidang ke pengadilan," imbuhnya.
Kebijakan-kebijakan itu membuat buruh menjadi ringkih, tak berdaya.
Menurutnya, sudah saatnya hak-hak pekerja dipenuhi dengan semestinya.
"Ini adalah komitmen Partai Buruh, bahwa kita akan memperjuangkan hak-hak buruh di Indonesia, agar buruh lebih sejahtera," terang Makiran.
Selain itu, dirinya berpendapat membangun partai politik (parpol) sangatlah sulit.
Terbukti dari 70 lebih parpol di Indonesia yang lolos Pemilu 2024 hanya 18 parpol.
"Untuk itu mari kita besarkan Partai Buruh sebagai alat perjuangan kelas pekerja," ajak Makiran. (put/bis/aro)
Editor : H. Arif Riyanto