RADARMAGELANG.ID, Magelang–Pembangunan jembatan gantung Ngembik sudah di depan mata.
Jembatan tersebut merupakan akses penghubung Kota Magelang dengan Kabupaten Magelang yang melewati Desa Rejosari.
Saat ini, kondisinya memprihatinkan.
Hanya terbuat dari bambu yang dipancang besi berdiameter kecil.
Tidak heran jika jembatan ini dapat bergoyang ketika dilewati pejalan kaki maupun kendaraan bermotor.
Tapi, Pemprov Jateng akan membangun Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Regional di Bandongan, Kabupaten Magelang atau tidak jauh dari lokasi jembatan ini.
Sehingga jembatan yang membentang 100 meter di atas Sungai Progo ini akan ditingkatkan menjadi jembatan permanen yang dapat dilalui kendaraan roda empat maupun truk besar.
Total lebar jalan dan trotoar mencapai 8 meter.
Pelaksanaan kegiatan pembangunan fisik jembatan ini direncanakan awal Maret mendatang.
Dimulai dengan pelebaran Jalan Rambutan, Kota Magelang.
Kepala DPUPR Kota Magelang MS Kurniawan menyebutkan, pelebaran Jalan Rambutan akan dikerjakan Pemprov Jawa Tengah.
Sementara Pemkot Magelang berkewajiban menyediakan tanah untuk akses menuju jembatan tersebut.
“Tahun 2023 kita sudah menyelesaikan (pembayaran, Red) untuk 19 bidang tanah senilai Rp 5 miliar, dan tahun ini kita menyelesaikan sisanya sekitar 24 bidang. Nilainya hampir sama, Rp 5 miliar,” ungkap Wawan.
Wawan mengakui, warga yang terdampak proyek pembangunan jembatan Ngembik ini tidak keberatan tanahnya dibeli pemerintah.
Adapun harga appraisal tanah variatif. Mulai dari Rp 1,7 juta – Rp 2,8 juta per meter, tergantung lokasi bidang tanah.
“Itu baru tanahnya saja. kalau ada bangunannya, usahanya, tanamannya, ada perhitungan sendiri dan akan kita ganti,” jelas Wawan.
Pihaknya menargetkan pembayaran tanah ini akan selesai pada Februari. Menurutnya, kendala pembayaran hanya di masalah administrasi.
Beberapa bidang tanah ada yang belum pecah waris, belum bersertifikat, maupun dijaminkan di bank.
Jika seluruh persyaratan terpenuhi, pihaknya bisa memulai pembayaran. Kemudian menanggung biaya pensertifikatan bidang tanah yang terdampak. “Kita tanggung sampai sertifikatnya menjadi dua. Atas nama mereka (warga, Red) dan tanah yang terdampak atas nama Pemkot Magelang,” katanya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto