RADARMAGELANG.ID, Magelang–Mulai 1 Januari 2024, pengusaha di Kota Magelang harus menggaji pekerja Rp 2.142.000.
Jumlah itu sesuai dengan upah minimum kota (UMK) yang telah ditetapkan dan formula penghitungannya mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur pengupahan.
UMK ini naik 3,64 persen dibandingkan UMK 2023 sebesar Rp 2.006.006,64.
Sementara selisih UMK Kota Magelang dengan Kabupaten Magelang cukup mencolok Rp 174.890. Pasalnya, UMK Kabupaten Magelang Rp 2.316.890.
Namun jika dibandingkan dengan empat daerah lain yang berdekatan dengan Kota Magelang tidak jauh berbeda. Kabupaten Wonosobo Rp 2.159.175, Kabupaten Purworejo Rp 2.127.641, Kabupaten Kebumen Rp 2.121.947.
“Apakah itu (UMK 2024, Red) ideal? Ya, tentu tidak. Yang ideal ya lebih tinggi. Tapi itu (UMK yang berlaku, Red) merupakan kebahagiaan kita bahwa kita tetap naik,” ucap tim Dewan Pengupahan Kota Magelang Eddy Sutrisno beberapa waktu lalu.
Pria yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Magelang itu meminta agar berbagai pihak menyudahi perdebatan UMK.
Menurutnya, ada yang lebih penting dari itu. Yakni, menyambut UMK dengan riang dan hati lapang.
“Ini yang harus diubah, bagaimana UMK jangan jadi perdebatan, tapi jadikan kebahagiaan untuk menerima itu. Perusahaan ikhlas, karyawan ikhlas. Itu akan membuat produktivitas perusahaan di Kota Magelang meningkat,” tuturnya.
Ia menyebut, pengusaha di Kota Magelang tidak keberatan dengan besaran UMK.
Pengusaha menghargai hal ini menjadi sebuah keputusan bersama yang harus dijalankan. “Mereka tidak keberatan. Tapi kadang-kadang orang (pekerja, Red) terjebak, wah tidak sesuai harapan, lalu dia nglokro. Ini merugikan,” imbuhnya.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Magelang Wawan Setiadi menyebut, penerapan UMK 2024 tetap akan diawasi.
Ia berharap para pengusaha benar-benar menunaikan itu untuk pekerja. Apalagi besar UMK itu sudah diputuskan oleh Dewan Pengupahan Kota Magelang pada sidang 22 November 2023.
Terlibat di dalamnya ada unsur pemerintahan, pengusaha, BPS, dan akademisi. “Jadi kenaikan kita sekitar Rp 75.000 atau 3,64 persen itu,” tegasnya.
Pihaknya pun telah menyosialisasikan UMK ini kepada para pengusaha dan instansi pendidikan pada Desember lalu.
Termasuk membuat surat edaran (SE) kepada instansi vertikal di Kota Magelang terkait UMK yang berlaku.
“Jadi gajian Januari 2024 harus sudah mengikuti UMK,” katanya. (put/aro)
Editor : H. Arif Riyanto