RADARMAGELANG.ID, Magelang – Direktorat Lalu lintas (Ditlantas) Polda Jawa Tengah kembali melakukan uji coba dan sosialisasi sistem tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) drone di Jalan Tentara Pelajar, Simpang Bayeman, Kota Magelang.
Dalam proses ujicoba kali ini, Ditlantas Polda Jateng mencatat sekitar 30 pelanggaran lalu lintas (lalin).
“Dalam dua menit mengudara, kami dapatkan 20-30 pelanggaran. Rata-rata pengendara melawan arus, tidak menggunakan sabuk keselamatan, dan tidak memakai helm,” kata Kasigar Subdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng Kompol Indra Hartono, Selasa (5/12/2023).
Kompol Indra menyampaikan, para pelanggar yang terekam ETLE Drone, hasil bukti tilangnya akan dikirim ke alamat sesuai dengan STNK pemilik. Nantinya pemilik kendaraan yang akan melakukan konfirmasi ke Unit Tilang.
Menurutnya, ETLE drone ini sangat efektif merekam pelanggaran lalu lintas kendaraan roda dua dan empat.
“ETLE drone ini dapat meng-cover ETLE statis maupun mobile, karena dapat menjangkau tempat yang lebih luas,” imbuh Indra.
Kompol Indra menambahkan, kegiatan ini sekaligus untuk mensosialisasikan penggunaan sistem ETLE drone sebagai salah satu cara melakukan penegakan pelanggaran lalu lintas oleh jajaran kepolisian. Harapannya, dengan kecanggihan teknologi ETLE drone bisa menekan pelanggaran lalu lintas dan menurunkan angka kecelakaan.
“Saat ini, Ditlantas Polda Jateng masih melakukan pelatihan kepada operator tiap-tiap Polres dengan total ada 70 personel” katanya. (rfk/aro)
Editor : H. Arif Riyanto