RADARMAGELANG.ID, Magelang – Seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemkot Magelang wajib menggunakan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi) mulai 2024. Aplikasi ini digunakan untuk arsip dinamis.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Magelang Anita Dyah Lestari menjelaskan, Srikandi merupakan aplikasi umum bidang kearsipan yang dapat mendukung pengelolaan arsip dan tata kelola pemerintahan berbasis elektronik. Menghadapi kesiapan tenaga arsiparis, pihaknya melatih sekitar 86 pegawai di lingkungan pemkot untuk memanfaatkan aplikasi tersebut. Wali Kota Magelang dr Muchamad Nur Aziz berharap, arsip di Kota Magelang dikelola dengan baik. Menurutnya, arsip akan berguna di masa yang akan datang dan saat ini sudah dipermudah dengan adanya aplikasi.
“Zaman sekarang sudah dimudahkan. Maka, kearsipan harus betul-betul ditekuni. Arsip itu penting, jangan sampai hilang karena akan berguna nanti kalau ada persoalan-persoalan,” ungkapnya. (mg23/put/aro)
Editor : Lis Retno Wibowo