RADARMAGELANG.ID, Magelang – Tengku Amat, terdakwa perkara pencurian anjing, dituntut penjara selama satu tahun enam bulan. Dog Meat Free Indonesia (DMFI) menilai seharusnya penadah anjing curian juga ikut ditindak secara hukum.
Hari ini merupakan sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Magelang, Kota Magelang, Jawa Tengah. Sidang dipimpin hakim ketua Purwaningsih dengan hakim anggota Liliek Fitri Handayani dan Eni Rahmawati.
“Menyatakan terdakwa Tengku Amat terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dakwaan penuntut umum. Dakwaan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan dipotong masa tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata jaksa penuntut umum Aksa Dian Agung di Pengadilan Negeri Magelang, Senin (11/9/2023) pada lanjutan sidang.
Dalam lanjutan sidang ini, Aksa Dian menyampaikan, terdakwa dijerat dengan Pasal 362 KUHP terkait tindak pidana pencurian. Sebelumnya, ia juga pernah mendekam di penjara selama 7 bulan pada 2010 atas kasus serupa.
Amat mencuri anjing berjenis belgian malinois milik Joshua Wahyu Santoso, warga Kelurahan Panjang, Kecamatan Magelang Tengah, Kota Magelang. “Ini dibuktikan dengan kwitansi warna Hijau pembayaran seekor anjing ras belgian Malinois,” terangnya.
Koordinator DMFI, Mustika menyatakan, seharusnya penadah anjing curian juga turut diseret ke meja hijau. “Supaya penadah tersebut bisa jera dan tidak melakukan perbuatan menyiksa hewan lagi,” ungkapnya.
Diberitakan pada sidang sebelumnya, Pemilik warung sekaligus penjual Yan Yosep Samere, dihadirkan secara langsung untuk menjadi saksi atas kasus pencurian anjing di Kota Magelang, Jawa Tengah yang dilakukan Tengku Amat. Dia mengakui meminta terdakwa agar dicarikan anjing untuk dijadikan olahan makanan di warungnya.
Yan, 68, warga Kecamatan Magelang Tengah, mengaku kurang lebih empat bulan sebelum pencurian terjadi, dia meminta Tengku Amat untuk dicarikan anjing. Dia menjanjikan uang Rp 25.000 per satu kilogramnya.
Dalam pemeriksaan ini, Yan menyatakan, dari hasil penimbangan, anjing yang dicuri terdakwa berbobot 15 kg. Yan baru memberikan uang muka Rp 100.000 dari total Rp 375.000. “Saya tidak berikan sisanya (pembelian) karena (anjing) diambil (pemiliknya),” lanjutnya.
Dia sebut baru pertama kali meminta bantuan dari terdakwa. Dia juga tidak menanyakan dari mana anjing itu didapatkan terdakwa. “Saya tidak tanya anjing itu dari mana,” ucapnya. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo