Hakim sekaligus humas Pengadilan Agama Magelang Muhamad Ainun Najib mengatakan permohonan dispensasi kawin setiap tahun mengalami kenaikan. Di Kota Magelang yang hanya tiga kecamatan, pada 2022 ada 24 permohonan, dan tahun 2021 ada 22 permohonan.
“Kenaikan persentasenya kecil, hanya dua permohonan. Namun, tetap mengalami kenaikan,” ucapnya kepada wartawan Radar Magelang, Selasa (21/2).
Najib mengatakan, permohonan dispensasi kawin di PA Magelang akibat dari pergaulan bebas. “Artinya mereka ini sudah hamil duluan. Dan usianya belum cukup umur. Namun, kalau ditelaah lebih dalam, faktornya itu bermacam. Seperti faktor pendidikan, lingkungan, dan juga ekonomi itu mempengaruhi,”ujarnya.
Mayoritas yang mengajukan dispensasi kawin pendidikannya rendah. Kebanyakan putus SD atau bahkan sebelum lulus SD sudah putus sekolah. Ada yang SMP.
Faktor ekonomi juga memengaruhi. Mayoritas berasal dari keluarga menengah ke bawah. Kondisi ekonomi yang terbatas. Fokus orang tua akan lebih tertuju pada pekerjaan. Apalagi jika anaknya tidak sekolah dan punya pacar. Sementara itu, di awal tahun 2023 ini, berdasarkan data yang sudah masuk ke SIPP PA Magelang ada tiga permohonan dispensasi kawin. (rfk/lis)
Editor : Lis Retno Wibowo