Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Daun Kratom yang Efeknya Mirip Narkotika Itu Halal, Haram atau Syubhat alias Tidak Jelas Status Halal-Haramnya, Ini Penjelasannya

H. Arif Riyanto • Rabu, 26 Juni 2024 | 13:47 WIB
Meski punya potensi sebagai obat herbal, kratom menuai kontroversi lantaran memiliki efek memabukkan dan berpotensi masuk golongan narkotika.
Meski punya potensi sebagai obat herbal, kratom menuai kontroversi lantaran memiliki efek memabukkan dan berpotensi masuk golongan narkotika.

RADARMAGELANG.ID—Dalam sepekan ini, pembicaraan tentang rencana pelegalan dan budidaya tanaman kratom oleh pemerintah telah menjadi isu yang hangat diperbincangkan.

Apalagi setelah Presiden Joko Widodo menginstruksikan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) untuk meneliti tentang manfaat tanaman ini.
Meski punya potensi sebagai obat herbal, kratom menuai kontroversi lantaran memiliki efek memabukkan dan berpotensi masuk golongan narkotika.
Mengutip dari Deputi Bidang Pemberdayaan Masyarakat Badan Narkotika Nasional tahun 2020, daun kratom atau yang memiliki nama latin mitragyna speciosa adalah tumbuhan asli Asia Tenggara yang masih satu famili dengan tanaman kopi-kopian atau rubiaceae.

Tanaman ini banyak tumbuh di negara-negara tropis, seperti Thailand, Vietnam, Kamboja, Malaysia, Myanmar, Filipina, dan Papua Nugini.

Sementara di Indonesia sendiri, tanaman kratom dapat banyak ditemukan di wilayah Kalimantan.

Normalnya, tanaman kratom tumbuh dengan tinggi 4 hingga 9 meter.

Namun di beberapa wilayah ada juga yang tingginya mencapai 15 hingga 30 meter.

Sebagai tanaman obat,  kratom dapat berguna untuk mengatasi diare, kelelahan, nyeri otot, batuk, meningkatkan daya tahan tubuh, menambah energi, obat hipertensi, anti diabetes, stimulan seksual, hingga mengatasi depresi.

Daun kratom juga memiliki kandungan aktif berupa alkaloid mitragynine dan 7-hydroxymitragynine yang dapat menjadi pereda rasa sakit. 

Meski memiliki sejumlah manfaat, mitragynine bisa juga menjadi bumerang karena efeknya dapat membuat seseorang kecanduan seperti narkotika.

Selain itu, 7-hydroxymitragynine juga memiliki efek yang 13 kali lebih kuat daripada morfin.

Membuat kratom dinilai sebagai New Psychoactive Substances (NPS) oleh Commission on Narcotic Drugs (CND) sehingga dilarang BPOM dan dalam pengawasan WHO.

Kratom juga dinilai sebagai tanaman berbahaya yang seharusnya masuk ke dalam narkotika golongan 1, atau golongan 2 dan 3 jika terbukti dapat dimanfaatkan sebagai tanaman obat.

Di sisi lain, ada juga anggapan yang menyatakan bahwa kratom hanya berbahaya jika dicampur dengan obat lain.

Sementara jika tanpa campuran apapun, kratom bisa dimanfaatkan sebagai obat herbal tanpa efek halusinasi.

Meski diliputi sejumlah pro kontra, kratom dapat sangat berguna untuk mendongkrak ekonomi, potensial ekspor, dan perlu regulasi serta tata niaga serta.

Tanaman ini juga dapat membantu deforestasi dan menjaga abrasi aliran sungai.

Dalam perspektif Islam, status halal atau haram kratom masih menjadi perdebatan hingga hari ini.

Melansir dari NU Online, KH. Ma'ruf Khozin, Ketua Komisi Fatwa MUI Jawa Timur menerangkan bahwa Rasulullah pernah mengungkapkan bahwa Allah subhanahu wa ta 'ala tidak menjadikan obat untuk manusia sebagai barang yang diharamkan, sebagaimana yang tertera dalam hadis berikut ini:

 “Sesungguhnya Allah tidak menurunkan satu penyakit kecuali diturunkan pula baginya obat.” (HR. Imam Bukhari dari Abu Hurairah)

 “Sesungguhnya Allah menurunkan penyakit dan obatnya dan menjadikan bagi setiap penyakit ada obatnya. Maka berobatlah kalian, dan jangan kalian berobat dengan yang haram.” (HR. Abu Dawud dari Abu Darda)

Dalam kitab Al-Majmu’ juz 8 halaman 53, hadis tersebut dapat dimaknai bahwa jika tidak ada keperluan memanfaatkan barang haram untuk obat, misalnya karena ada benda lain yang suci dan berfungsi sama, maka barang haram tersebut tidak boleh digunakan.

Kiai Ma'ruf Khozin pun menyebutkan perlunya uji klinis terlebih dahulu untuk menunjukkan mana saja kandungan dalam tanaman-tanaman seperti ganja yang sama sekali tidak ada obat alternatifnya.

Karena, jika bahan yang terdapat dalam tanaman tersebut sudah menjadi satu-satunya, maka barulah tanaman tersebut bisa masuk kategori darurat.

Kratom sendiri kedudukannya sama seperti ganja yang manfaatnya dalam kebutuhan medis masih menjadi perdebatan.

Sehingga hukum penjualan dan pengonsumsiannya pun masih dikategorikan sebagai syubhat, atau tidak jelas status halal-haramnya.

Ulama mesir Yusuf al-Qaradhawi dalam bukunya yang berjudul al-Halal wa al-Haram fi al-Islam menyebutkan bahwa:

“Seorang Muslim tidak boleh makan atau minum sesuatu, meskipun hanya sedikit, yang dapat membahayakan dirinya, baik secara langsung maupun perlahan-lahan, seperti racun atau apa pun yang dapat membahayakan atau menyusahkannya. Demikian pula halnya dengan makan dan minum yang berlebihan, karena makan dan minum yang berlebihan dapat membahayakan dirinya.”

Mengacu pada pernyataan tersebut, artinya kratom termasuk sesuatu yang sebaiknya tidak dikonsumsi karena kemudharatannya jauh lebih besar daripada manfaatnya.

Karena, meskipun tujuannya hanya untuk keperluan farmasi atau obat-obatan, bayang-bayang penyalahgunaannya di masyarakat tetap menjadi tantangan yang jauh lebih besar. (*/aro)

 

Editor : H. Arif Riyanto
#Stimulan #BRIN #badan narkotika nasional #kratom #presiden jokowi #diabetes #hipertensi #budidaya #halal #anti depresi #narkoba #Daun kratom #seksual #energi #haram #daya tahan tubuh #syubhat