Dalam mediasi di balai desa setempat, pihak pengusaha yang didampingi kuasa hukumnya mengamini sumber bau berasal dari kubangan tempat penampungan kotoran ayam. Pemilik peternakan mengklaim telah mengurangi dampak bau hingga 85 persen.
[irp posts="350641" ]
Hadir dalam audiensi, pemilik peternakan yang merupakan pasangan suami istri Mulyoto dan Maryati didampingi Tukinu, kuasa hukumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani, Kepala Disnakkan Lusia Dyah Suciati, dan pejabat terkait lainnya.
Mulyadi, tokoh masyarakat Dusun Tegalrejo mewakili warga terdampak bau menyengat menumpahkan unek-uneknya.
Dia menegaskan, bau limbah kotoran ayam selalu muncul berulang-ulang. Warga sudah melakukan berbagai upaya protes. Termasuk melapor ke dinas terkait. Namun, tidak ada solusi konkret.
Akhirnya warga yang kecewa memasang spanduk bernada sindiran dan menghujani kandang ayam dengan dentuman suara long bumbung.
“Sudah 20 tahun bau limbah dirasakan warga, namun tak kunjung ada penyelesaian. Bau itu terus berulang,” ujar Mulyadi ditemui usai mediasi.
Di tempat yang sama Tukinu, kuasa hukum pemilik peternakan mengatakan, bau menyengat bermula dari kubangan berisi kotoran ayam.
Sebenarnya, kubangan tersebut akan digunakan untuk menampung kotoran ayam guna proses pengeringan yang selanjutnya dipakai pupuk pohon alpukat di sekitar kandang peternakan.
“Itu memang saya akui dan saya benarkan. Kami sudah mengajukan permintaan maaf. Kedua, dengan adanya peristiwa itu telah ditinjau, diperiksa oleh DLH.
Pada saat ditinjau, kebetulan kami sudah menindaklanjuti (mengurangi bau). Di antaranya dengan EM4 dan kapur,” jelasnya.
Ditambahkan Tukinu, proses pengeringan kotoran ayam untuk pupuk telah mengundang seorang ahli lalu diberikan obat bakteri. Nah, reaksi obat obat bakteri itulah yang menimbulkan bau.
Kliennya, kata Tukinu, juga terbuka bagi siapa saja yang ingin mengambil kotoran ayam. Termasuk sudah dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
“Niatnya mau bikin fermentasi, malah jadinya malapraktik (timbul bau menyengat),” ucapnya
Lebih lanjut diterangkan Tukinu, kliennya belum mengurus izin analisis dampak lingkungan (Amdal) terkait pengolahan limbah kotoran ayam dengan pertimbangan hanya bersifat sementara dan digunakan sendiri. Pembuatan pupuk hanya memakan waktu beberapa bulan.
Diketahui, terdapat 80-an ribu ekor ayam di peternakan yang beroperasi sejak 22 tahun lalu.
Kepala DLH Boyolali Wiwis Trisiwi Handayani berharap, mediasi ini menemukan solusi. Yang terpenting adalah pengelolaan limbah kotoran ayam secara berkesinambungan agar tidak muncul persoalan yang sama kedepannya.
DLH menuntut sikap proaktif dari pengusaha peternakan ayam dalam penanganan limbah.
“Kami siap memfasilitasi pengelolaan limbah peternakan ayam di Winong dengan menggandeng akademisi,” pungkasnya. (rgl/wa) Editor : Agus AP