Anggota DPR RI Wibowo Prasetyo: GAS NIKAH Dorong Keluarga Purworejo Lebih Siap dan Terlindungi

H. Arif Riyanto • Dipublikasikan Selasa, 11 Agustus 2026 | 16:16 WIB
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Wibowo Prasetyo saat hadir di kegiatan GAS NIKAH yang digelar Kementerian Agama di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Purworejo, Senin (10/8/2026).
Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Wibowo Prasetyo saat hadir di kegiatan GAS NIKAH yang digelar Kementerian Agama di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Purworejo, Senin (10/8/2026).

RADARMAGELANG.ID, Purworejo— Gerakan Sadar Pencatatan Nikah (GAS NIKAH) di Kabupaten Purworejo mendorong masyarakat untuk tidak memandang pencatatan perkawinan sekadar sebagai urusan administratif.

Pernikahan yang tercatat merupakan bagian penting dalam membangun keluarga yang memiliki kepastian dan perlindungan hukum bagi suami, istri, maupun anak.

Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan GAS NIKAH yang digelar Kementerian Agama di Pendopo Rumah Dinas Wakil Bupati Purworejo, Senin (10/8/2026).

Hadir sebagai narasumber Anggota Komisi VIII DPR RI Fraksi PDI Perjuangan H. Wibowo Prasetyo, Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Purworejo Raja Thifal Mazaya Izzati Dion Agasi, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Mukhlis Abdillah, serta Fauzan dari Tim Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.

Wibowo mengatakan, membangun keluarga tidak cukup hanya dengan memastikan perkawinan sah menurut agama.

Negara perlu memberikan kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan agar hak setiap anggota keluarga mendapatkan perlindungan.

“Buku nikah memang hanya sebuah dokumen. Tetapi yang ada di balik dokumen itu adalah kepastian dan perlindungan hukum. Yang kita lindungi bukan kertasnya, tetapi suami, istri, dan terutama masa depan anak-anak,” kata Wibowo.

Menurut Wibowo, GAS NIKAH karena itu tidak boleh berhenti sebagai kampanye tertib administrasi.

Gerakan tersebut juga harus menjadi bagian dari edukasi untuk membangun keluarga yang berkualitas, mulai dari kesiapan sebelum menikah, pemahaman mengenai tanggung jawab suami dan istri, hingga kesiapan menjadi orang tua.

Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Purworejo Raja Thifal Mazaya Izzati Dion Agasi menyoroti fenomena di kalangan generasi muda yang belakangan kerap mengungkapkan kekhawatiran terhadap kehidupan rumah tangga melalui istilah marriage is scary.

Menurut dia, fenomena tersebut perlu dijawab dengan edukasi dan penguatan kesiapan membangun keluarga, bukan dengan ketakutan terhadap institusi perkawinan.

“Sekarang di media sosial kita sering mendengar istilah marriage is scary. Anak-anak muda melihat berbagai cerita tentang persoalan rumah tangga, lalu muncul kekhawatiran untuk menikah. Sebenarnya yang perlu kita persiapkan adalah bagaimana memasuki pernikahan dengan kesiapan mental, emosional, ekonomi, dan tanggung jawab yang baik,” kata Raja Thifal.

Ia menambahkan, keluarga merupakan lingkungan pertama bagi anak untuk mendapatkan kasih sayang, pendidikan karakter, pengasuhan, dan rasa aman. Karena itu, kesiapan pasangan sebelum menikah serta kepastian hukum melalui pencatatan perkawinan menjadi bagian penting dalam membangun keluarga berkualitas.

“Pernikahan bukan sesuatu yang harus ditakuti, tetapi memang tidak boleh dijalani tanpa persiapan. Setelah menikah ada tanggung jawab untuk membangun keluarga yang harmonis dan menjadi tempat yang aman bagi tumbuh kembang anak,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Mukhlis Abdillah mengatakan, GAS NIKAH merupakan bagian dari upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya perkawinan yang sah sekaligus tercatat.

Edukasi tersebut perlu terus dilakukan agar masyarakat memahami manfaat pencatatan nikah bagi kehidupan keluarga dalam jangka panjang.

“Pencatatan nikah memberikan kepastian terhadap status perkawinan dan menjadi bagian penting dalam perlindungan hak keluarga. Karena itu, kesadaran ini perlu terus kita bangun bersama hingga ke tingkat masyarakat,” ujar Mukhlis.

Fauzan dari Tim Bina Keluarga Sakinah Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah menambahkan, pencatatan perkawinan perlu berjalan beriringan dengan pembinaan keluarga.

Tujuan akhirnya bukan hanya tertib administrasi, melainkan terbentuknya keluarga sakinah yang mampu menjalankan fungsi dan tanggung jawabnya dengan baik.

Wibowo mengapresiasi langkah Kementerian Agama yang terus menggerakkan edukasi pencatatan nikah sekaligus pembinaan keluarga.

Ia mendorong agar pelayanan pencatatan perkawinan semakin mudah dijangkau masyarakat serta diperkuat melalui kolaborasi Kementerian Agama, pemerintah daerah, KUA, penyuluh agama, PKK, pemerintah desa, dan tokoh masyarakat.

“Pesan GAS NIKAH sebenarnya bisa kita ringkas menjadi tiga kata: sah, tercatat, terlindungi. Sah menurut agama, tercatat oleh negara, dan seluruh anggota keluarga mendapatkan perlindungan. Dari keluarga yang kuat inilah kita membangun masyarakat dan bangsa yang kuat,” pungkas Wibowo, politisi Daerah Pemilihan Jawa Tengah VI ini. (aro)

Editor : H. Arif Riyanto
Gas Nikah Kementerian Agama Kabupaten Purworejo Wakil Bupati Purworejo Dion Agasi Setiabudi Komisi VIII DPR RI Wibowo Prasetyo