OTT Bupati Sukoharjo: KPK Tangkap Etik Suryani dan 4 Orang Terkait Dugaan Pemerasan
H. Arif Riyanto• Jumat, 10 Juli 2026 | 10:22 WIB
Bupati Sukoharjo Etik Suryani saat digelandang keluar Mapolresta Surakarta (ISTIMEWA)
RADARMAGELANG.ID, Sukoharjo – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Soloraya, Jawa Tengah.
Dalam operasi senyap tersebut, tim penindakan KPK mengamankan total lima orang, termasuk Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengonfirmasi adanya kegiatan penyelidikan tertutup tersebut. Kasus ini diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi di lingkungan pemerintahan daerah.
"Konfirm, bahwa KPK melakukan kegiatan penyelidikan tertutup dan terjadi peristiwa tertangkap tangan di wilayah Soloraya, Jawa Tengah," kata Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Jumat (10/7/2026).
Kronologi Penangkapan Bupati Sukoharjo
Bupati Sukoharjo Etik Suryani bersama empat orang lainnya diamankan oleh tim KPK sejak Kamis (9/7/2026) malam.
Setelah ditangkap, para pihak yang terjaring tidak langsung diterbangkan ke Jakarta.
Rombongan sempat menjalani pemeriksaan awal di Mapolresta Surakarta (Solo) dari Kamis malam hingga Jumat pagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Etik Suryani keluar dari gedung Mapolresta Solo sekitar pukul 05.41 WIB.
Kader PDI Perjuangan tersebut tampak mengenakan pakaian setelan hitam putih, celana jeans, dan masker.
Etik langsung diarahkan masuk ke dalam bus pariwisata yang telah disiapkan petugas tanpa memberikan pernyataan kepada media.
Diduga Terkait Kasus Pemerasan Perangkat Daerah
KPK membeberkan bahwa fokus penyelidikan dalam OTT kali ini menyasar pada dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kepala daerah kepada bawahannya.
"Adapun perkara ini terkait dugaan pemerasan oleh bupati kepada para perangkat daerah di Kabupaten Sukoharjo," pungkas Budi.
Pagi ini, Jumat (10/7/2026), kelima orang yang diamankan langsung dibawa dari Solo menuju Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Lembaga antirasuah memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan pasal sangkaan terhadap Bupati Sukoharjo beserta pihak-pihak yang terlibat. (aro)