RADARMAGELANG.ID, Solo– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menggelar Operasi Tangkap Tanggan (OTT) terhadap Bupati Sukoharjo, Etik Suryani.
Operasi senyap ini dilancarkan tim penindak pada Kamis (9/7/2026). Penangkapan ini diduga kuat berkaitan dengan kasus pemerasan yang menyasar para perangkat daerah di lingkungan pemerintahan Kabupaten Sukoharjo.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan adanya penindakan hukum tertutup di wilayah Soloraya, Jawa Tengah tersebut.
Rangkaian Kronologi Penangkapan di Mapolresta Solo
Dalam operasi tangkap tangan ini, tim KPK tidak hanya mengamankan Bupati Sukoharjo. Petugas juga membawa sejumlah pihak lain yang disinyalir ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi tersebut.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, tim mengamankan sejumlah lima orang, salah satunya Bupati Sukoharjo," ujar Budi Prasetyo kepada awak media, Jumat (10/7/2026).
Usai diciduk, Etik Suryani bersama empat orang lainnya langsung menjalani proses pemeriksaan awal. KPK meminjam tempat di Mapolresta Solo sejak Kamis (9/7/2026) malam hingga Jumat (10/7/2026) pagi.
Berdasarkan pantauan di lokasi pada Jumat subuh sekira pukul 04.21 WIB, petugas KPK tiba di lobi Mapolresta Solo membawa enam koper besar berwarna hijau serta satu bundel berkas dokumen. Barang-barang yang diduga kuat sebagai barang bukti tersebut langsung diamankan petugas ke lantai dua.
Bupati Sukoharjo Diterbangkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta
Sekitar pukul 05.43 WIB, Etik Suryani terlihat keluar dari lift dengan kawalan ketat petugas. Ia tampak mengenakan kemeja putih dipadukan rompi (vest) hitam, serta masker yang menutupi wajahnya.
Saat dihujani pertanyaan oleh awak media terkait kasus dugaan pemerasan perangkat daerah ini, Etik memilih diam seribu bahasa. Ia langsung berjalan cepat memasuki bus pariwisata yang telah disiapkan di halaman Mapolresta Solo.
Rombongan KPK bersama Bupati Sukoharjo langsung bertolak menuju Bandara Internasional Adi Soemarmo dengan pengawalan dari mobil Patwal Polresta Solo. Rombongan tersebut diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.
Pimpinan KPK Konfirmasi Status Hukum
Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga menegaskan kebenaran informasi mengenai penangkapan politisi perempuan asal Sukoharjo tersebut.
"Benar," kata Fitroh singkat saat dihubungi oleh media pada Jumat (10/7/2026).
Hingga saat ini, kelima orang yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum dan pasal sangkaan resmi terhadap Bupati Sukoharjo beserta pihak-pihak yang diamankan. (aro)
Editor : H. Arif Riyanto