Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Bejat! Penjaga Warung Madura di Batang Nekat Pamer Alat Kelamin pada Anak di Bawah Umur

Riyan Fadli • Rabu, 8 Juli 2026 | 11:46 WIB
 Ulah bejat dilakukan oleh seorang penjaga warung Madura yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kabupaten Batang.
Ulah bejat dilakukan oleh seorang penjaga warung Madura yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kabupaten Batang.
 
RADARMAGELANG.ID, Batang – Ulah bejat dilakukan oleh seorang penjaga warung Madura yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Karangasem Utara, Kabupaten Batang.
Pria berinisial GPA, 18, ini nekat melakukan pelecehan seksual terhadap seorang pelajar perempuan yang masih berusia 12 tahun.
Aksi tak senonoh berupa kekerasan seksual nonfisik tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Batang.
Pelaku berhasil diringkus tanpa perlawanan pada Selasa (7/7/2026)sekitar pukul 12.00 WIB.
Kapolres Batang AKBP Veronica melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Batang Ipda Maulidya Nur Maharanti membenarkan adanya penangkapan penjaga warung tersebut.
"Satreskrim Polres Batang berhasil mengungkap dan menangkap pelaku dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak berupa perbuatan seksual secara nonfisik," kata Ipda Maulidya.
Peristiwa memilukan ini terjadi sehari sebelum penangkapan, tepatnya pada Senin (6/7/2026) sekitar pukul 14.00 WIB.
Saat itu, korban datang ke warung untuk membeli beras dan es krim.
Niat belanja berujung trauma ketika pelaku hendak memberikan uang kembalian. Warga asal Duren Sawit, Jakarta Timur yang berdomisili di warung tersebut diduga dengan sengaja menurunkan celananya dan memamerkan alat kelaminnya kepada korban.
Meski terkejut dan ketakutan, korban tetap mengambil uang kembalian menggunakan tangan kanannya, lalu bergegas lari pulang.
Sesampainya di rumah, korban langsung menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada sang ayah, HM, 32, warga Desa Klidang Lor, Kecamatan Batang.
Tak terima buah hatinya menjadi korban pelecehan penjaga warung, HM langsung mendatangi Mapolres Batang untuk membuat laporan resmi.
Unit PPA Satreskrim Polres Batang pun bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, meminta keterangan saksi di lokasi, hingga akhirnya menciduk terduga pelaku.
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti.
Di antaranya, satu potong kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek warna hitam, serta celana dalam warna cokelat yang diduga kuat dipakai pelaku saat melancarkan aksinya.
Saat ini, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap pelaku guna melengkapi berkas perkara.
Atas perbuatan bejatnya, GPA terancam jeratan hukum berlapis.
Ia disangkakan melanggar Pasal 415 huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan/atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). (yan/aro)
Editor : H. Arif Riyanto
#bejat #alat kelamin #anak di bawah umur #pelecehan seksual #warung madura