Seorang wanita berinisial L, 30, ditemukan tewas mengenaskan di dalam selokan pinggir Jalan Arteri Weleri, Desa Sambongsari, Kecamatan Weleri.
Korban ternyata dihabisi oleh kekasih gelapnya sendiri yang berinisial AKN, 30, warga Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.
Tidak hanya membunuh, pelaku juga menguras seluruh isi rekening bank dan menjual harta benda korban untuk membeli sebuah mobil antik sebelum melarikan diri.
Berikut adalah kronologi lengkap, motif, hingga pasal hukum yang menjerat pelaku berdasarkan keterangan resmi pihak kepolisian.
Penemuan Jasad Wanita di Selokan Weleri Kendal
Kasus ini pertama kali terungkap setelah warga sekitar menemukan sesosok jasad perempuan di dalam selokan di pinggir Jalan Arteri Weleri. Penemuan tersebut langsung dilaporkan kepada pihak berwajib.
Petugas Polsek Weleri bersama Tim Inafis Polres Kendal segera mendatangi lokasi untuk melakukan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Karena melihat adanya sejumlah tanda tak wajar pada tubuh korban, polisi menduga kuat bahwa korban meninggal dunia akibat tindak pidana kejahatan.
Jasad L kemudian langsung dievakuasi ke RS Bhayangkara Semarang untuk menjalani proses otopsi.
Hasil Otopsi Tim Medis: Korban Mengalami Gagal Napas
Kasat Reskrim Polres Kendal, AKP Bondan Wicaksono, mengungkapkan bahwa hasil otopsi dari RS Bhayangkara menunjukkan tanda-tanda kekerasan yang fatal pada tubuh korban. Korban dinyatakan meninggal dunia akibat mengalami gagal napas setelah dicekik secara sadis.
"Pelaku mencekik korban sebanyak dua kali. Selain itu, bagian kepala korban juga dibenturkan beberapa kali ke bagian dalam kendaraan untuk memastikan bahwa korban benar-benar sudah tidak bernyawa," jelas AKP Bondan dalam konferensi pers kepada media. Tim forensik juga menemukan luka akibat benturan benda tumpul yang cukup parah di area kepala korban.
Motif Pembunuhan: Pelaku Emosi Ditagih Janji Cincin Emas
Berdasarkan hasil penyelidikan mendalam, pelaku AKN dan korban L diketahui sudah menjalin hubungan asmara gelap selama kurang lebih empat tahun. Hubungan ini dilakukan secara sembunyi-sembunyi karena keduanya sebenarnya sudah memiliki keluarga masing-masing. Korban diketahui masih berstatus sebagai istri orang dan memiliki anak, sementara pelaku juga sudah memiliki seorang istri sah.
Peristiwa berdarah ini bermula ketika keduanya memutuskan untuk bertemu dan menginap (check-in) di salah satu hotel di wilayah Sukorejo. Setelah keluar dari hotel, keduanya melanjutkan perjalanan bersama dengan menggunakan mobil milik pelaku.
Di tengah perjalanan, situasi memanas setelah korban kembali menagih janji pelaku untuk membelikan sebuah cincin emas dan tas. Menurut pengakuan pelaku, permintaan tersebut sudah sering diucapkan oleh korban. Karena sedang tidak memiliki uang dan merasa jengkel terus-menerus ditagih, pelaku langsung naik pitam. Pertengkaran hebat di dalam mobil tidak terhindarkan hingga akhirnya pelaku gelap mata dan mencekik leher korban.
Harta Korban Dikuras Habis untuk Beli Mobil Corolla DX
Setelah memastikan korban tewas, pelaku langsung membuang jasad L ke dalam selokan di pinggir Jalan Arteri Weleri agar tidak mudah terlihat oleh orang lain. Namun, aksi kriminal pelaku tidak berhenti sampai di situ. Pelaku memanfaatkan momen tersebut untuk menguras habis seluruh harta kekayaan milik korban.
Berikut adalah sejumlah aset korban yang digondol oleh pelaku:
- Mengambil kartu ATM dan membobol aplikasi mobile banking untuk menguras seluruh isi saldo rekening bank korban.
- Mengambil perhiasan berupa kalung emas dan jam tangan mewah milik korban.
- Membawa kabur telepon seluler (HP) serta sepeda motor milik korban.
Semua barang berharga milik korban tersebut kemudian dijual oleh pelaku. Uang hasil penjualan barang curian dan kurasan rekening itu langsung digunakan pelaku untuk membeli satu unit mobil sedan klasik Toyota Corolla DX tahun 1983. Mobil tersebut sengaja dibeli untuk digunakan sebagai sarana pelarian menuju luar kota.
Penangkapan Pelaku Kurang dari 3x24 Jam di Cikarang
Bergerak cepat setelah mengantongi identitas pelaku, Polres Kendal langsung melakukan koordinasi bersama Tim Jatanras Polda Jawa Tengah untuk melacak keberadaan AKN yang terdeteksi melarikan diri ke luar provinsi.
Pelarian AKN akhirnya kandas. Kurang dari tiga hari (3x24 jam) setelah jasad korban pertama kali ditemukan, pelaku berhasil diringkus oleh petugas kepolisian di wilayah Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Pelaku ditangkap bersama dengan sejumlah barang bukti hasil kejahatannya.
Daftar Barang Bukti yang Disita Polisi
Dalam rilis kasus tersebut, pihak kepolisian memperlihatkan sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pelaku, antara lain:
- Uang tunai sisa hasil kejahatan sebesar Rp 10 juta.
- Tiga unit telepon seluler (HP).
- Kartu ATM BRI atas nama korban.
- Perhiasan kalung emas dan jam tangan.
- Pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
- Satu unit mobil Toyota Corolla DX tahun 1983 yang dibeli dari uang korban.
Ancaman Hukuman Berlapis Bagi Pelaku
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan kejinya, AKN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal. Penyidik menjerat pelaku dengan pasal berlapis untuk memastikan hukuman yang setimpal.
Pelaku dikenakan Pasal 458 Ayat (1) KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 479 Ayat (3) juncto Pasal 479 Ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Berdasarkan pasal-pasal tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal selama 15 tahun. (bud/aro)
Editor : H. Arif Riyanto