RADARMAGELANG.ID, Batang – Setiap menjelang Lebaran, Tunjangan Hari Raya (THR) selalu dinanti-nanti setiap pegawai.
Sebab, kebutuhan menjelang dan selama Lebaran biasanya meningkat.
Namun harapan mendapatkan THR bagi ASN dan PPPK di lingkungan Kabupaten Batang agaknya perlu dikubur dalam-dalam.
Pasalnya, Bupati Batang M Faiz Kurniawan sudah menegaskan bahwa para PNS dan PPPK tahun ini tidak akan mendapatkan THR.
Menurut Bupati, ASN di Kabupaten Batang tidak mengenal skema THR layaknya karyawan di sektor swasta.
“PNS, PPPK tidak mengenal THR. THR itu hanya untuk karyawan-karyawan di perusahaan dan lain sebagainya, tapi kalau PNS dan PPPK itu tidak mengenal THR,” kata Bupati M Faiz Kurniawan seperti dikutip Metropekalongan.com.
Penjelasan Bupati M Faiz ini sekaligus menepis spekulasi liar yang beredar di kalangan pegawai maupun masyarakat soal kemungkinan adanya THR di lingkungan Pemkab Batang tahun ini.
Ia memastikan aturan ini bukanlah kebijakan baru.
“Bukan hanya tahun ini, tetapi memang dari sebelumnya pun sudah tidak mengenal THR,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bupati meluruskan persepsi keliru yang menyebut bahwa Pemkab Batang sengaja tidak memberikan atau menahan hak pegawai.
Menurutnya, istilah tersebut kurang tepat karena pada dasarnya pos anggaran atau kebijakan THR untuk PNS dan PPPK di daerah tersebut memang tidak pernah ada.
Pemkab Batang memastikan bahwa mekanisme penghasilan dan tunjangan pegawai tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku bagi aparatur sipil negara.
“Bukan tidak memberikan THR, memang enggak ada. Kalau diberi itu kan biasanya ada kemudian ini tidak diberikan, tapi memang biasanya sudah enggak ada,” jelasnya. (yan/aro)
Editor : H. Arif Riyanto