RADARMAGELANG.ID, Semarang - Ahmad Ridho, 23, warga Sikunang, Kejajar, Kabupaten Wonosobo diringkus anggota Jatanras Polda Jateng.
Pemuda ini dibekuk terkait kasus tindak pidana pencurian kekerasan dan pencurian dengan pemberatan.
Sasaran yang menjadi pencurian adanya sebuah rumah tunggal sekaligus tempat usaha bernama Toko Amimi Fashion, berlokasi di Jalan Diengandongsili, Krasak, Mojotengah, Kabupaten Wonosobo, Kamis (20/3/2025) lalu.
Kali pertama yang mengetahui kejadian ini adalah karyawan toko, yang melihat brankas kasir toko sudah tidak ada di tempat biasanya.
Kemudian, pemilik toko melakukan pengecekan dan ditemukan kerusakan pada penahan pintu roftoop.
Kemudian melakukan pengecekan di luar rumah dan menemukan brankas sudah tergeletak dalam kondisi rusak di lahan kosong sebelah selatan toko.
Diketahui, uang tunai senilai Rp 163.384.000 juga raib.
Kerugian lainnya, sebuah handphone Samsung Galaxy A30 seharga Rp 700 ribu juga hilang.
Merasa telah terjadi pencurian di dalam rumahnya, kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Wonosobo.
Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelaku berhasil ditangkap Jatanras Polda Jateng.
Tersangka langsung digelandang ke Mapolda Jateng untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
"Tersangka berinisial AR. Yang bersangkutan adalah spesialis pencurian dengan kekerasan dan pencurian dengan pemberatan," ungkap Dirreskrimum Polda Jateng Kombes Pol Subagio kepada Jawa Pos Radar Semarang, Jumat (16/5/2025).
Modus yang dilakukan, tersangka masuk ke dalam rumah korban dengan memanjat tembok samping rumah.
Kemudian menuju lantai tiga.
Selanjutnya, tersangka menuju balkon dan merusak pintu.
Lalu masuk ke dalam toko untuk mengambil brankas berisi uang.
"Tersangka membongkar brankas dengan dicongkel pakai linggis,"jelasnya.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka uang tunai Rp 20.150.000, brankas hitam dalam kondisi rusak, dua unit sepeda motor, serta handphone dan jam tangan.
"Dia (tersangka) tidak punya pekerjaan, melakukan aksi sendirian. Hasil kegiatan pencurian itu digunakan untuk dugem dan kegiatan lain," bebernya.
Kini, tersangka mendekam di ruang tahanan Mapolda Jateng.
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat pasal 363 KUHP maksimal kurungan 7 tahun penjara. (mha/aro)
Editor : H. Arif Riyanto