Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Kecantikan Khazanah Lifestyle Makan Enak Piknik Pojok Kampung Travel Viral Artikel Ilmiah

Genjot Pendapatan, Gubernur Jateng Ahmad Luthfi Ikuti Kebijakan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Hapus Tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor

Khafifah Arini Putri • Selasa, 25 Maret 2025 | 04:38 WIB

 

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi   
Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi  

RADARMAGELANG.ID, Semarang - Pemerintah Provinsi Jawa Tengah ikut-ikutan Pemprov Jabar menghapus tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB).

Tujuannya tak lain untuk memberikan keringanan pada masyarakat. 

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga membuat kebijakan menghapus seluruh tunggakan pajak kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat bagi masyarakat yang hingga kini belum membayarkan kewajiban hingga 2024.

Bahkan, setelah empat hari program penghapusan tunggakan pajak kendaraan bermotor itu diberlakukan, Pemprov Jabar mendapatkan pemasukan Rp 76,3 miliar.

Program tersebut dimulai sejak hari Kamis (20/3/2025) dengan total pendapatan naik 54 persen dari hari biasanya.

Rupanya langkah Gubernur Jawar Dedi Mulyadi itu diikuti Pemprov Jateng.

Penghapusan nilai pokok pajak beserta denda yang berlaku di Jateng berlangsung mulai 8 April hingga 30 Juni 2025.

Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menyampaikan, sasaran dari program ini ialah masyarakat yang belum membayar pajak.

Kemudahan itu dilandaskan melalui Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 31 tahun 2024 tentang pengelolaan piutang daerah.

Pihaknya berharap melalui cara ini warga Jateng lebih sadar akan kewajibannya dalam membayar pajak.

Selain itu juga dapat melakukan penyaluran piutang PKB sekira Rp 2,8 triliun di Jateng. 

“Saya dengan seluruh bupati/wali kota berikut jajaran telah rapat tentang (penerapan pergub) pajak kendaraan bermotor di Jawa tengah,” jelas Luthfi di Kantor Gubenur Jateng, Senin (24/5/2025). 

Luthfi menyebut, Pemprov Jateng hanya memberikan satu kesempatan keringanan ini pada masyarakat.

Syaratnya pun mudah, warga bisa langsung mendatangi Samsat setempat dan melakukan pembayaran.

Nanti secara otomatis denda tunggakan periode sebelumnya akan terpotong. 

“Kita akan lakukan penghapusan pokok pajak (PKB) dan dendanya, tetapi kita dengan batas waktu. Ini harus cepat. Karena apa? Hanya kesempatan ini yang kita berikan," imbuhnya. 

Pihaknya pun telah melakukan rapat dan koordinasi dengan lintas sektor.

Di antaranya dengan kepala daerah, Direktorat Lalu Lintas Polda Jateng, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jateng, hingga Jasa Raharja.

Sementara Kepala Bapenda Jateng Nadi Santoso mengatakan, dari 12 juta objek kendaraan, sebanyak 5 juta objek belum membayar pajak. 

Pihaknya pun terus mengupayakan sosialisasi kepada masyarakat untuk membayar pajak.

Salah satunya melalui program relaksasi tersebut pembebasan tunggakan dan denda.

Selain itu juga bekerja sama dengan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) sebagai salah satu mitra pembayaran PKB Pemprov Jateng. 

“Kalau capaian pendapatan PKB triwulan pertama 2025, sudah mencapai 20 persen,” ungkapnya. (kap/ton) 

 

Editor : H. Arif Riyanto
#gubernur jawa barat #pajak kendaraan bermotor #Ahmad Luthfi #penghapusan denda pajak #dedi mulyadi #pkb