Berita Magelang Mungkid Temanggung Wonosobo Features Entertainment Olahraga Otomotif Lifestyle Kecantikan Travel Piknik Makan Enak Viral Pojok Kampung Khazanah Artikel Ilmiah

Gandeng Nafa Urbach, BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Manfaat Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Desa Wirun, Kutoarjo

Puput Puspitasari • Selasa, 25 Februari 2025 | 01:14 WIB
Sosialisasikan pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh elemen masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Magelang bersinergi dengan tokoh masyarakat Nafa Urbach.
Sosialisasikan pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh elemen masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Magelang bersinergi dengan tokoh masyarakat Nafa Urbach.

RADARMAGELANG.ID, Purworejo—Sosialisasikan pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh elemen masyarakat, BPJS Ketenagakerjaan Magelang bersinergi dengan tokoh masyarakat Nafa Urbach  dalam kegiatan sosialisasi  manfaat program BPJS Ketenagakerjaan.

Kegiatan ini digelar di Desa Wirun, Kecamatan Kutoarjo, Kabupaten Purworejo, Senin (24/2/2025) dihadiri oleh  Nafa Urbach, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Magelang Verry Khristoforus Boekan, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Purworejo Riski Setiadi, PJ Kepala Desa Wirun Yulianto, serta ratusan tenaga kerja yang bekerja sebagai wiraswasta, pedagang, petani, dan pekerja informal lainnya.

Dalam sosialisasinya, Verry menyampaikan, setiap pekerjaan memiliki risiko kerja. Ini termasuk pekerjaan sebagai wiraswasta, pedagang, penjahit, dan pekerja informal lainnya.

Pekerja informal atau pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan usahanya tersebut.

"Mulai dari iuran Rp16.800, pekerja BPU sudah dapat menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dengan perlindungan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta BPU juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20.000,” kata Verry kepada Jawa Pos Radar Magelang.

Sosialisasi pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh elemen masyarakat.
Sosialisasi pentingnya manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan kepada seluruh elemen masyarakat.

Manfaat dari menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan sendiri, dijelaskan Verry, sangat banyak, Seperti perawatan tanpa batas hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja sesuai indikasi medis.

“Jika dalam masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJS Ketenagakerjaan juga akan memberikan Santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama, dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh,” tegasnya.

Jika terjadi risiko meninggal dunia karena kecelakaan kerja, sambungnya, ahli waris mendapatkan santunan JKK 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja (JKM), santunan yang akan diterima Rp 42 juta.

“Selain itu, juga ada santunan beasiswa hingga perguruan tinggi untuk dua orang anak dengan maksimal nilai manfaat sebesar Rp 174 juta,’ tutur Verry. (put/web/aro)

Editor : H. Arif Riyanto
#kutoarjo #BPJS Ketenagakerjaan #Desa Wirun #nafa urbach #purworejo