RADARMAGELANG.ID, Semarang – Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih Jawa Tengah mundur.
Pasangan Ahmad Luthfi – Taj Yasin Maimoen tak jadi dilantik 6 Februari 2025.
Penundaan pelantikan ini disebabkan karena ada sengketa pemilihan gubernur (pilgub) hingga ke ranah Mahkamah Konstitusi (MK).
Tanggal pasti pelantikan Luthfi – Yasin pun belum ditentukan.
Masih menunggu ketetapan dalam sidang pasca Rapat Permusyawaratan Hakim MK.
“Ya (tidak jadi dilantik 6 Februari 2025). Kami menunggu keputusan dalam sidang pasca Rapat Permusyawaratan Hakim MK,” tegas Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jateng Handi Tri Ujiono.
Pembacaan Rapat Permusyawaratan Hakim MK dijadwalkan pada 11 – 13 Februari 2025. Setelah itu KPU Jateng baru menerima putusan dari MK melalui KPU RI.
KPU Jateng, kata dia, baru menetapkan gubernur dan wakil gubernur Jateng terpilih yakni Luthfi – Yasin paling lambat tiga hari pasca surat MK terbit.
“Kami baru menetapkan paslon terpilih paling lambat tiga hari pasca surat MK terbit dan menyampaikan hasilnya kepada DPRD Jateng satu hari setelah menetapkan,” bebernya.
Ketika ditanya pelantikan Luthfi – Yasin, Handi mengaku belum mengetahui tanggal pastinya. Sebab jadwal pelatikan kepala daerah diatur penuh oleh pemerintah pusat.
“Untuk pelantikan, jadwal diatur oleh pemerintah atau presiden,” tandasnya. (kap/zal)
Editor : H. Arif Riyanto